"Serta bagaimana ketentuan Konstitusi tersebut selanjutnya diterjemahkan pada berbagai aturan turunannya. Ketika pengaturan mengenai masyarakat hukum adat ditransformasikan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), di level apakah idealnya Perda tersebut diterbitkan," pungkas Bamsoet.