Kabargolkar.com - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris
Laena mendesak kepada pembuat undang-undang baik di eksekutif dan legislatif memiliki komitmen tinggi dalam memajukan perkoperasian di Indonesia dengan mengikutsertakan politik hukum yang sungguh-sungguh. Sehingga hasil yang dicapai dapat meningkatkan daya saing koperasi saja tetapi juga berdampak bagi kemajuan perekonomian nasional.
Demikian konklusi disertasi yang disampaikan Idris Laena dalam Sidang Disertasi Program Doktor Hukum (S3) Program Pascasarjana Universitas Borobudur Jakarta.
Politisi Senior Golkar ini berhasil mempertahanlan disertasinya pada Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum yang diselenggarakan di Auditorium Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (20/5/2023).
Dr Ir H Mohamad Idris Laena, MH. berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur dengan predikat cumlaude.
Pengusaha sekaligus politisi sukses ini sangat lancar menjawab pertanyaan para Dewan Penguji yang langsung dipimpin Rektor Universitas Borobudur Prof Dr Ir Bambang Bernarthos, MSc serta Promotor yang juga Direktur Program Doktor Universitas Borobudur Prof Dr Faizal Santiago SH MH serta Co Promotor Dr. Suparno. SH MH dan Penguji lainnya, yakni Prof Dr Abdullah Sulaeman SH MH, Prof Dr Zainal Arifin Hoesain.SH MH dan Dr Ahmad Redi, SH.MH.
Legislator Senayan 3 periode ini selain Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI juga tercatat
sebagai Anggota Komisi VI DPR RI yang bermitra kerja dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi dan UKM serta BKPM dan BSN.
Dalam disertasinya, Dr Idris Laena menegaskan bahwa Undang-Undang Koperasi yang digunakan saat ini yakni Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dipandang sudah tidak memadai, relevan dan tidak bisa mengikuti perkembangan zaman lagi. Sehingga perlunya segera dibuat oleh pembuat Undang-undang Perkoperasian yang baru, yang aspiratif, responsif, serta mampu menjawab tantangan zaman.
Menurutnya, koperasi di Indonesia sangat jauh tertinggal dibandingkan dengan perkembangan negara lainnya, seperti antara lain, Korea, Jepang, New Zealand dan negara-negara di Eropa lainnya termasuk Swiss
"Di Swiss dengan jumlah penduduk sekitar 8 juta orang. Lebih dari 5 juta orang, tercatat menjadi anggota koperasi. Itu artinya, lebih dari 50 persen. Sementara Indonesia tidak lebih 8 persen yang menjadi anggota koperasi. Padahal kunci dasar pembentukan koperasi adalah merupakan kumpulan orang yang bergabung untuk membangun kesejahtraan dan kemakmuran bersama," ungkap Idris yang dalam kiprahnya sebagai pengurus DPP Partai Golkar diawali memimpin bidang koperasi dan UKM ini.
Dalam disertasinya, Idris menyebut adanya goodwill negara sangatlah penting dan karenanya dalam Undang-undang Perkoperasian yang akan dibuat dengan berbagai penyempurnaan harus memuat Reformasi Regulasi. Termasuk bagaimana mengatur kedudukan koperasi dalam sistem perekonomian nasional, membuat Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPSK) untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat dan mereformasi Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan memanfaatkan teknologi dan digitalisasi.
Selain itu, Wakil Rakyat DPR RI Dapil Riau 2 ini menganggap perlu dilakukan harmonisasi dengan Undang-undang terkait seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa