kabargolkar.com - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengingatkan rumah sakit, fasilitas kesehatan
(faskes), serta tenaga kesehatan agar tidak melakukan diskriminasi pelayanan kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, tindakan diskriminasi seperti dalam bentuk penolakan, mempersulit, atau membedakan pelayanan yang diberikan kepada para pasien BPJS Kesehatan, merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan akan berhadapan dengan hukum.
Khususnya Pasal 28H UUD RI 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan, PP 47 tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Terlepas dari masih banyaknya persoalan yang dihadapi di lapangan, apresiasi perlu diberikan terhadap berbagai capaian manajemen BPJS Kesehatan dibawah kepemimpinan Direktur Utama, Ghufron Mukti dan para pendahulunya.
Terbentuk pada 1 Januari 2014, sebagai transformasi dari PT Askes (Persero), hingga tahun 2022, jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terus meningkat dari 17.419 FTKP menjadi 23.730 FKTP.
"Anggota aktif BPJS Kesehatan telah mencapai 254 juta jiwa atau lebih dari 90 persen penduduk Indonesia. Capaian yang luar biasa, mengingat berbagai negara dunia lainnya membutuhkan waktu yang lama. Kostarika membutuhkan waktu sekitar 20 tahun, Korea Selatan 26 tahun, bahkan Jerman 127 tahun, agar 90 persen lebih warga negaranya bisa memiliki jaminan kesehatan," ujar Bamsoet dalam podcast yang dipandu Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (29/5/2023).
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, pengelolaan dana BPJS Kesehatan yang diselenggarakan dengan melibatkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat, selaras dengan nilai gotong royong yang merupakan intisari dari Pancasila dan juga merupakan bagian dari Empat Pilar MPR RI.
Bagi yang ingin membayar pribadi, iuran BPJS Kesehatan sangat bervariasi. Kelas 1 sebesar Rp 150.000, Kelas 2 Rp 100.000, dan kelas 3 Rp 35.000. Bagi pekerja, iuran BPJS Kesehatan adalah 5 persen dari upah/gaji.
Perusahaan menanggung 4 persen dan karyawan membayar 1 persen dari upah/gaji. Bagi kalangan masyarakat tidak mampu, iuran BPJS Kesehatan dibayarkan negara melalui APBN sebagai peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Sehingga tidak ada alasan bagi setiap warga negara untuk tidak memiliki BPJS Kesehatan. Tidak hanya digunakan untuk mengobati berbagai penyakit seperti jantung, kanker, dan lainnya, BPJS Kesehatan juga bisa digunakan bagi yang sehat untuk melakukan skrining kesehatan. Karena iurannya yang sangat terjangkau, bagi yang sehat dan tidak memanfaatkan dana BPJS Kesehatan, bisa meniatkan iuran yang telah dibayarkannya sebagai ibadah sekaligus gotong royong membantu saudara sebangsa," jelas Bamsoet