kabargolkar.com, PALANGKA RAYA - Tata tertib (tatib) DPRD Kalteng sudah ditetapkan kemarin. Anggota Komisi D DPRD Kalteng Muhammad Rizal selaku juru bicara yang menyampaikan laporan hasil rapat tatib DPRD Kalteng, mengatakan, terdapat beberapa perubahan dari tatib sebelumnya.
“Tatib yang baru, terjadi perubahan, yakni penguatan dan perubahan di antaranya penguatan tugas dan fungsi badan anggaran dan badan musyawarah, tugas dan fungsi alat kelengkapan dewan seperti komisi. Selain itu juga, setiap fraksi harus membuat laporan kinerja tahunan,” ucapnya, di Gedung DPRD Kalteng, Rabu (14/11).
Yang terpenting, sambung Muhammad Rizal, adalah masa reses DPRD Kalteng. Pada peraturan sebelumnya dilakukan selama enam hari, tapi dalam tatib yang baru, masa reses berlangsung paling lama sepuluh hari dan paling sedikit delapan hari.
Anggota dapil Kalteng I yang meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas, dan Kota Palangka Raya ini menjelaskan, sebelum dilakukan penetapan oleh Gubernur Kalteng, tim penyusunan tatib telah melakukan rangkaian rapat kinerja sebanyak enam kali. Pelaksanaan penyusunan dilakukan dengan melakukan konsultasi dan kaji banding ke luar daerah, termasuk ke departemen dalam negeri.
“Tim penyusunan tatib telah melaksanakan rapat kerja selama enam kali, dengan konsultasi dan kaji banding ke luar daerah termasuk ke departemen dalam negeri,” ujarnya.
Politikus asal fraksi Golkar ini juga mengatakan, hasil rangkaian kegiatan pembahasan tatib itu ditindaklanjuti dengan difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, hasil fasilitasi itu dibahas kembali dan disepakati oleh tim penyusun tatib.
“Setelah ditindaklajuti oleh Kementerian Dalam Negeri, maka tim penyusun dan fraksi pendukung dewan menerima dan menyetujui hasil pembahasan tatib itu,” kata. (kaltengpos)