Ketua MPR Kembali Terima Aspirasi Kaji Ulang Hasil Amandemen UUD NRI 1945 dari Berbagai Ormas Besar
Bambang Soetiono 28 Oktober 2023
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Photo: Dok. MPR)
tiga kali lipat. Secara kualitatif, perubahan yang dilakukan dalam empat kali amandemen sangat banyak dan mendasar. Sehingga dapat disimpulkan bahwa UUD NRI 1945 hasil amandemen empat kali, telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi. Perubahan isi dari pasal-pasal dalam Konstitusi tersebut membuat UUD NRI 1946 justru menjabarkan semangat individualisme dan liberalisme," pungkas Bamsoet.
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.