menilai wacana ini belum mendesak. Segala kebaikan serta keburukan yang mungkin timbul akan menjadi pertimbangan pemerintah sebelum memutuskan hal ini.
Perlakuan di negara lain
Negara-negara lain di luar negeri pun memberikan perlakuan berbeda. Ada membolehkan, dan ada juga yang tidak. Sebagai c0ntoh, Beberapa negara membolehkan sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 49 cc untuk masuk di jalan tol. Negara-negara tersebut yaitu Singapura, Malaysia, Australia, Brasil, Kanada, AS (tidak semua negara bagian memperbolehkan), Belanda, Inggris, Perancis, Turki, Jerman, Rusia, Italia. Sementara, Hongkong dan Jepang membatasi motor dengan mesin diatas 125 cc yang dapat menggunakan jalan tol. Filipina lebih ketat lagi, karena hanya membolehkan motor dengan kapasitas mesin di atas 400 cc.
Disamping yang memperbolehkan, ada juga negara yang melarang pemotor masuk tol. Diantaranya adalah Thailand, Pakistan, Vietnam, Korea Selatan, dan Venezuela.
Persiapan harus detil
Sebelum mengambil keputusan, tentu saja pemerintah perlu mempersiapkan beberapa hal terkait wacana ini. Pertama, terkait kesiapan aturan perundangan serta turunannya yang dapat memberikan kejelasan peraturan dan segala hal terkait. Kedua, menyiapkan pengguna jalan, baik pengendara motor maupun pengendara kendaraan roda empat. Dibutuhkan perilaku pengendara yang berdisiplin untuk mewujudkan wacana ini. Sementara, selama ini perilaku para pengendara kendaraan di Indonesia umumnya cenderung tidak taat aturan dan kurang disiplin. Ketiga, membutuhkan kesiapan infrastruktur yang dapat menjamin keamanan dan kenyamanan masing-masing pengguna jalan tol. Pemisahan jalur seperti di tol Bali serta Suramadu sebagai hal yang perlu diterapkan untuk meningkatkan aspek keselamatan. Terakhir, kesiapan pengawasan. Tentu saja petugas dan sarana serta prasarananya perlu dipersiapkan guna memantau kelancaran penggunaan tol.
(kabargolkar)