[caption id="attachment_19515" align="aligncenter" width="700"]
ilustrasi
pemotor masuk tol (Warta Kota/Adhy Kelana)[/caption]
kabargolkar.com - Beberapa hari terakhir ini, kembali mencuat wacana tentang sepeda motor diperbolehkan masuk jalan tol. Wacana lama pemotor masuk tol yang sempat redup ini kembali digaungkan untuk meminimalkan tingginya angka kecelakaan lalu lintas.
Partai Golkar sebagai partai yang demokratis serta dinamis pun memperlihatkan dua buah pendapat yang mewakili pendapat umum terkait wacana tersebut.
Partai Golkar membuahkan dua pendapat
Pendapat pertama adalah yang mendukung diperbolehkannya pemotor masuk tol. Pendapat ini dikemukakan oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. Menurut Bamsoet, sebagai sesama pembayar pajak, maka sudah sewajarnya pengendara sepeda motor diperbolehkan masuk jalan tol. Pemotor juga berhak menikmati fasilitas yang diberikan oleh negara dalam bentuk infrastruktur itu.
[caption id="attachment_19518" align="aligncenter" width="711"]
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)[/caption]
baca: Motor Boleh Lewat Tol, Ini Penjelasan Ketua DPR
Pendapat kedua juga memiliki argumen kuat. Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Agung Laksono berada di pihak yang tidak setuju tentang wacana motor boleh lewat jalan tol. Menurutnya, wacana motor masuk jalan tol sebagai hal yang berbahaya karena riskan kecelakaan. Sebagaimana diketahui, batas kecepatan kendaraan di jalan tol sangat tinggi (umumnya diatas 80 km per jam). Kemudian perjalanan berjarak panjang akan membuat pengendara motor lebih cepat lelah. Bila sudah lelah, tentu konsentrasi berkurang. Ditambah dengan pengguna jalan yang berkecepatan tinggi membuat para pengendara motor di jalan tol semakin rentan sebagai korban maupun penyebab kecelakaan.
Â
baca: Ketua Dewan Pakar Golkar Tanggapi Wacana Pemotor Masuk Tol
Perbedaan pendapat di antara kedua tokoh Golkar ini memperlihatkan kedewasaan partai yang membuka ruang demokrasi dan berpendapat seluas-luasnya, selama tujuan akhirnya adalah untuk memberikan ide dan karya terbaik bagi masyarakat.
Lalu,diantara dua pendapat tersebut, bagaimana respons pemerintah?
Pemerintah lakukan kajian pemotor masuk tol
Sebenarnya, sudah ada contoh kebijakan yang dijadikan dasar pendukung kebijakan pemotor masuk tol. Kebijakan tol khusus di Bali dan Suramadu menjadi acuannya. Namun, bila diamati lebih dalam, dua kebijakan tersebut memungkinkan karena trayek jalan tol tersebut yang pendek. Kedua, akses jalan sepeda motor dan roda empat dibatasi oleh pemisah sehingga keduanya tidak berbarengan di jalan tol.
[caption id="attachment_19519" align="aligncenter" width="700"]
ilustrasi: Jalur khusus pemotor masuk tol di Bali (detiktravel) [/caption]
Pemerintah tetap akan berhati-hati sebelum memutuskan kebijakan terkait hal ini. Yang membedakan dengan tol Bali dan Suramadu adalah, pada umumnya jalur tol berjarak panjang. Sementara, sepeda motor di Indonesia pada umumnya diperuntukkan untuk melalui jalur-jalur pendek saja. Kedua, tidak ada jalur pemisah antara sepeda motor dan roda empat. Pembangunan jalur pemisah ini juga dianggap wajib untuk mengurangi risiko kecelakaan, bila nantinya pemotor benar-benar diizinkan masuk jalan tol. Tentu saja ini akan memperberat investor, mengingat biaya pembangunan jalur pemisah tidaklah murah