Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
TGB Minta Caleg Golkar Transparan Soal Data Diri
  Kabar Golkar   11 Februari 2019
[caption id="attachment_20121" align="alignnone" width="816"] Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden DPP Partai Golkar, Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) meminta seluruh calon legislatif (caleg) dari partainya agar transparan mengenai data pribadi. [foto: Tribunnews][/caption]kabargolkar.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden DPP Partai Golkar, Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) meminta seluruh calon legislatif (caleg) dari partainya agar transparan mengenai data pribadi. Menurutnya, Partai Golkar sudah menyiapkan laman resmi yang menyajikan data-data terkait calegnya. "Kita mendorong terus, meminta caleg partai transparan kepada publik, khususnya pada data diri, visi, dan misi," ujar TGB saat menghadiri deklarasi dukungan dari Jaringan Alumni Mesir Indonesia (JAMI) untuk Jokowi-Amin di Hotel Aryaduta, Jakarta, Sabtu, 9 Februari 2019. Saat ditanya ada berapa caleg Golkar yang sudah transparan, TGB enggan merinci. "Saya tidak langsung berhubungan dengan pendataan, jadi harus dicek dahulu. Intinya sama semua caleg harus transparan," jelas TGB. Seperti diberitakan sebelumnya, Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) merilis hasil penelusurannya mengenai caleg yang tidak membuka data pribadinya ke publik. Berdasarkan catatan Perludem, sebanyak 2.043 dari 7.992 caleg atau 25,56 persen merahasiakan data dirinya. Caleg dari Partai Golkar telah mempublikasikan data pribadinya. Hanya 0,17 persen caleg yang merahasiakannya. Pada masa pendaftaran, caleg diberi formulir BB2 (formulir bakal calon). Formulir tersebut memberi pilihan untuk caleg mempublikasikan atau tidak mempublikasikan profil dan data dirinya. Data pribadi perseorangan sendiri dilindungi oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Pasal 17 huruf h disebutkan, data yang bersifat pribadi tidak bisa disebarluaskan begitu saja, karena ini menyangkut dengan hak konstitusional seseorang sebagai warga negara. [Tribunnews]
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.