Kabargolkar.com - RUU ASN telah disahkan dan menjadi angin segar dalam penyelesaian tenaga honorer.
UU ASN terbaru tersebut nantinya akan menjadi payung hukum dalam penyelesaian polemik tenaga honorer.
Terkait dengan detail dari UU ASN tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung berharap RUU ASN yang telah disahkan nantinya bisa menyelesaikan seluruh persoalan tenaga honorer.
"Jadi nanti detailnya akan kita bahas dalam penyusunan rapat rancangan peraturan Pemerintah," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.Tandjung.
Doli menuturkan sebelum UU ASN disahkan di rapat kerja, DPR telah menyampaikan kepada pemerintah bahwa fokus awal dari RUU ASN bisa menyelesaikan masalah ASN termasuk PPPK.
"Catatan pertama UU ASN ini menjadi payung hukum untuk menyelesaikan semua persoalan tenaga honorer," ujar Doli.
Doli menambahkan terkait penyelesaian tenaga honorer tersebut penataannya paling lambat pada Desember 2024.
"Kami meminta pemerintah dari sekarang harus jelas membuat tahapan-tahapan penyelesaian tenaga honorer," ujarnya.
Menurut Doli, setelah reses dalam waktu dekat pihaknya dengan Kemenpan RB akan mengadakan rapat kerja lagi.
Ketua Komisi II DPR RI tersebut memastikan tidak akan ada penghapusan tenaga honorer selama status mereka atau konsep penyelesaiannya tidak jelas. (klikpendidikan.id)