[caption id="attachment_23043" align="aligncenter" width="700"]
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily (MI/Susanto)[/caption]
kabargolkar.com, JAKARTA - Partai Golkar akan mengikuti aturan yang berlaku dalam pembagian kursi pimpinan DPR periode 2019-2024.
"Sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pimpinan DPR itu dengan suara terbanyak," tutur Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily saat dihubungi Media Indonesia, Senin (29/4).
Sehingga, lanjut dia, partai yang memenangi pemilu diurut dari pemenang pertama hingga kelima untuk menempati posisi sebagai pimpinan DPR.
Saat ditanyakan apakah koalisi parpol telah menetapkan calon untuk menduduki kursi pimpnian DPR, Ace mengaku belum ada pembahasan kesana. "Belum, belum, kalau sampai sejauh ini kita belum membicarakan soal itu," tutur Ace.
Namun pihaknya memastikan akan mengikuti ketentuan MD3 terkait komposisi pemilihan pimpinan DPR. Sebab menurutnya UU tersebut sudah diputuskan dan sebagai konsekwensinya tentu harus dijalankan.
Adapun Wakil Ketua Umum Gerindra Ferry Juliantono menegaskan belum mau membicarakan terkait pemilihan pimpinan DPR maupun sistem yang akan digunakan. Menurutnya pihaknya akan menunggu terlebih dahulu hasil akhir dan rekapiltulasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mengacu hasil hitung cepat, hanya 9 dari 16 parpol peserta pemilu 2019 yang bakal menjadi penghuni parlemen 2019-2024 mendatang. Secara berurutan dari yang tertinggi, sembilan partai yang lolos parliamentary threshold adalah PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Dari 10 parpol lama yang mempunyai kursi di parlemen hanya Hanura yang nampaknya akan tersingkir.
"Kita tunggu rekapitulasi manualnya dulu dan akan dicocokkan dengan data yang kita punya. Setelah itu kita akan menghitung kursi karena itu juga akan menentukan pimpinan DPR. Jadi mungkin belum saatnya kita membicarakan hal tersebut. Kita tunggu dulu hasil akhirnya," pungkas Ferry. (
MI)