(MK). Apakah sudah merujuk pada, tapi kalau DPR menilai bahwa mereka sudah merujuk pada UU itu. Ya engga ada (permasalahan)," katanya.
Pada rapat Panja pertama pada Jumat pekan lalu, pembahasan Revisi Undang-undang KPK antara Pemerintah dan DPR berlangsung tertutup.
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa rapat berlangsung tertutup sesuai dengan Tatib DPR. Supratman juga enggan menjelaskan poin revisi apa saja yang masih menjadi perdebatan antara DPR dan pemerintah.
[caption id="" align="aligncenter" width="680"]
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas (net)[/caption]
Begitu juga mengenai poin revisi apa saja yang sudah disepakati.
"Kalau saya menjelaskan hasil ditingkat Panja itu kan beresiko pada saya, oleh karena itu tolong sabar, dalam waktu yang tidak lama maka pembahasan di tingkat Panja akan selesai," katanya.
Dalam Tata Tertib (tatib) DPR tepatnya, peraturan Nomor 1 Tahun 2014 tidak ada aturan mengenai keharusan rapat Panja berlangsung tertutup.
Dalam pasal 146 mengenai panitia kerja hanya dituliskan mengenai syarat, tugas, serta topik yang dibahas Panja.
Pada ayat (7) tertulis, "Panitia kerja bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya pada rapat kerja komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat panitia khusus, atau rapat Badan Anggaran".
Sementara pada pasal 246 tentang Tatib DPR tertulis;
Setiap rapat DPR bersifat terbuka, kecuali dinyatakan tertutup.
Rapat terbuka adalah rapat yang selain dihadiri oleh Anggota juga dapat dihadiri oleh bukan Anggota, baik yang diundang maupun yang tidak diundang.
Rapat tertutup adalah rapat yang hanya boleh dihadiri oleh Anggota dan mereka yang diundang.
Rampung Pekan Ini
Meski mendapat kritikan dari berbagai pihak, Anggota Baleg Fraksi PDIP Hendrawan Sopratikno mengklaim bahwa revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menempatkan lembaga antirasuah tersebut sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.
"Rambu-rambunya tetap, KPK menjadi lembaga yang efektif, dan kredibel namun memiliki tata kelola yang lebih baik dan tidak mudah disalahgunakan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (16/9/2019).
[caption id="" align="aligncenter" width="700"]
Ketua DPP PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno. (Chaerul Umam/Tribunnews.com) [/caption]
Menurut Hendrawan antara DPR dan pemerintah sendiri secara umum memiliki kesamaan pandangan dalam revisi undang-undang KPK. Alasannya baik DPR dan pemerintah sama-sama menginginkan KPK menjadi lembaga yang 'superbody'. "Namun memiliki tata kelola (governance), yang kredibel, dan tidak terjebak sindrom sebagai self serving organization," katanya.
Hendrawan mengatakan pembahasan RUU KPK akan terus digenjot.
Apabila semuanya sudah siap, RUU KPK rampung pekan ini. "Kalau semua sudah siap, minggu ini bisa selesai," katanya.
Sebelumnya Panja (panitia kerja) RUU KPK melanjutkan pembahasan revisi pada pekan ini.
Pembahasan pertama digelar pada pada Jumat pekan lalu (13/9/2019). Hanya saja belum ada kesepatan antara pemerintah dan DPR dalam sejumlah poin revisi, salah satunya pembentukan dewan pengawas.
"Ada beberapa substansi yang merupakan substansi usulan pemerintah yang harus kita sesuaikan dengan pendapat fraksi fraksi," kata Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas.
Memang Alot
Anggota Panja RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arsul Sani mengatakan satu poin yang menjadi pembahasan alot antara pemerintah dan DPR yakni kewenangan pemilihan dewan pengawas.
Pembentukan