Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Bank Emok Resahkan Warga, Puteri Komarudin Beri Solusi Ketika Reses
  Kabar Golkar   31 Desember 2019
[caption id="attachment_33999" align="aligncenter" width="660"]
Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin kunjungi dapilnya dalam masa reses DPR[/caption] kabargolkar.com - Puteri Komarudin, Anggota DPR-RI Komisi XI dari Fraksi Golkar, menggelar masa reses pertamanya untuk menyerap aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar VII yang mencakup Kab. Purwakarta, Kab. Karawang, dan Kab. Bekasi. Selama masa reses, Puteri telah mengunjungi 16 titik pada Dapil tersebut diantaranya Kec. Campaka dan Kec. Kota di Kab. Purwakarta, Kec. Telukjambe Timur dan Kec. Kutawaluya di Kab. Karawang, serta Kec. Setu dan Kec. Taruma Jaya di Kab. Bekasi. Puteri menjelaskan kepada konstituennya bahwa selama menjabat di Komisi XI DPR-RI telah menyampaikan beberapa aspirasi masyarakat saat masa kampanye kemarin antara lain pemberantasan “bank emok”, keterbatasan akses permodalan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta maraknya pinjaman online ilegal. Untuk itu, Puteri ingin memanfaatkan masa reses pertamanya untuk kembali mendapatkan aspirasi masyarakat serta dibawa ke sidang selanjutnya. Masyarakat masih mengeluhkan maraknya praktik pinjaman melalui bank emok. Istilah bank emok diambil karena praktik tersebut dilakukan mengikuti pola duduk lesehan bagi kalangan ibu-ibu di Jawa Barat. Masyarakat merasa terlena karena syarat yang diajukan bank emok cukup mudah yaitu hanya berupa fotokopi KTP serta surat persetujuan suami. Namun, bunga yang diberikan bank emok cukup tinggi serta skema tanggung renteng yang dinilai merugikan. Untuk itu, masyarakat berharap praktik ini segera diberantas karena menimbulkan masalah seperti perceraian dan perselisihan antar anggota kelompok peminjam. "Praktik bank emok ini menjamur. walaupun tanpa agunan, tapi yang diagunkan suami, jadi banyak teman saya yang diceraikan suaminya ” ujar Ibu Ning, Warga Kec. Kutawaluya, Kab. Karawang. Menyikapi hal tersebut, Puteri Komarudin menjelaskan bahwa terdapat 2 (dua) kategori penyalur kredit yang disebut Bank Emok oleh masyarakat yaitu koperasi berkedok Bank yang menyalurkan pinjaman dengan bunga tinggi (20-30% per bulan) dan Bank Umum/BPR yang menyalurkan kredit dengan suku bunga yang berlaku di pasar (2-3% per bulan) namun menyalurkan produk dengan model pinjaman kelompok seperti PNM, BTPN Syariah, serta MBK. “Bapak, Ibu perlu membedakan kalau bank emok ini ada dua jenisnya yaitu ilegal yang diberikan oleh koperasi berkedok bank dengan bunga 20-30%, serta legal yang diberikan oleh Bank Umum/BPR seperti PNM, BTPN Syariah, MBK dengan bunga yang memang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Bank emok kalau ilegal ini nantinya tidak akan tanggung jawab, sementara kalau yang legal kita bisa tanyakan apabila ada hal yang meresahkan, karena mereka terdaftar dan diawasi secara langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan,” ungkapnya. Puteri menegaskan bahwa praktik bank emok ini menjadi fokus dan prioritas untuk segera diselesaikan. Ia mengajak agar masyarakat tidak lagi meminjam pada praktik rentenir ilegal. Solusi yang ditawarkan antara lain dengan mendorong penyusunan peraturan terkait skema kredit kelompok, serta meningkatkan literasi keuangan masyarakat
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.