kabargolkar.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui Sekretaris Kementerian Susiwijono menyanggah rancangan atau draf RUU Penciptaan Lapangan Kerja yang beredar. Menurut dia, pemerintah tengah memfinalisasi RUU Cipta Lapangan Kerja, bukan RUU Penciptaan Lapangan Kerja.
"Bisa dipastikan RUU Penciptaan Lapangan Kerja bukan draf RUU dari pemerintah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Kemenko Perekonomian tidak pernah menyebarkan draf RUU dalam bentuk apapun sampai proses pembahasan selesai," tutur Susiwijono melalui keterangan resmi, Selasa (21/1).
Memang, ia menyebut pemerintah telah merampungkan substansi RUU Cipta Lapangan Kerja dan diusulkan ke Badan Legislasi Nasional (Balegnas) DPR RI untuk dicantumkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Informasi sidang DPR sendiri dijadwalkan menetapkan Daftar Prolegnas Prioritas 2020 hari ini.
Setelah DPR menetapkan RUU Cipta Lapangan Kerja dalam Prolegnas Prioritas 2020, maka pemerintah bisa segera menyiapkan Surat Presiden kepada Ketua DPR disertai draf naskah akademik dan RUU Cipta Lapangan Kerja. Namun, sampai saat ini pun Surat Presiden tersebut belum disampaikan.
"Pemerintah tetap memperhatikan masukan dan pertimbangan dari masyarakat sampai dengan RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut disampaikan kepada Ketua DPR," terang Susiwijono.
RUU Cipta Lapangan Kerja merupakan terobosan regulasi untuk menjaga keseimbangan antara perluasan lapangan kerja dan perlindungan pekerja guna menghasilkan investasi baru. Dengan begitu, dapat menampung 9 juta calon pekerja demi mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sebelumnya, beredar draf RUU Penciptaan Lapangan Kerja. Draf itu memuat 553 pasal mengenai ekosistem investasi, kemudahan dan perlindungan usaha mikro dan kecil demi penciptaan lapangan kerja lewat perubahan undang-undang dengan teknik omnibus law. (cnn)