Juga diatur di dalam UU No. 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan bahwa tujuan yang harus dicapai dalam politik pertanian di Indonesia adalah melindungi dan menjamin kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan untuk masa depan Indonesia.
Yang terjadi dengan politik gula di Indonesia adalah bertentangan dengan tujuan ketahanan pangan yang hendak dicapai. Politik gula justru tidak berpihak pada kesejahteraan petani tebu, tidak mengutamakan produksi dalam negeri dan tidak memberikan perlindungan kepada petani tebu.