Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Omnibus Law: Cipta Kerja Momen Tepat Pemerintah Ciptakan SDM Unggul
  Nyoman Suardhika   26 Oktober 2020
Credit Photo / Okezone

Oleh: Denny Firmasyah

Kabargolkar.com - Sebagai salah satu Negara tujuan
investasi asing, kita harus bersaing dengan negara negara yang juga menjadi tujuan para investor, seperti, China, Vietnam, dan lain lain. Sebagai perbandingan adalah tetangga kita di Asia Tenggara, yakni Vietnam. Pemerintah vietnam mampu memberikan insentif perizinan dan kebijakan yang memberikan kepastian hukum, infrastruktur untuk menopang industrinya, sehingga Pemerintahnya mampu menjaga stabilitas ekonomi makro dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nilai tukar mata uangnya (Dong). Inilah beberapa faktor yang menjadikan Vietnam lebih dilirik sebagai negara tujuan investasi ketimbang Indonesia.

Daya saing kita terlihat sangat lemah ketika ada 33 perusahaan asing yang keluar dari China, 23 diantaranya memilih Vietnam sebagai negara tujuan investasi, sementara sisanya terbagi ke Malaysia, Thailand, dan Kamboja. Tidak ada satupun perusahaan yang keluar dari China memilih Indonesia sebagai negara tujuan investasi. Karena kita masih membutuhkan investasi asing maka diperlukan sebuah terobosan peraturan yang tidak tumpang tindih, peraturan yang memberikan kepastian hukum, serta mempermudah regulasi investasi, serta peraturan yang mendorong peningkatan produksi sekaligus menekan upah minimum buruh / pekerja. Dengan semangat itulah Omnibus Law lahir.

Salah satu yang diatur dalam Omnibus Law adalah Undang-undang Cipta Kerja (UU CIPTAKER) yang didalamnya juga mengatur tentang hak dan kewajiban buruh / pekerja dan perusahaan, serta bagaimana relasi antara Pemerintah, buruh, dan perusahaan. UU CIPTAKER sendiri mendapatkan perhatian khusus dari lapisan buruh karena Undang-Undang tersebut langsung berimplikasi kepada kehidupan buruh. Dengan adanya UU CIPTAKER yang menghapus Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 telah merugikan buruh, UU CIPTAKER menjadi polemik ditengah masyarakat yang berujung pada aksi-aksi demonstrasi yang tidak hanya dilakukan oleh lapisan buruh, namun Mahasiswa, pelajar dan masyarakat juga turut menolak UU CIPTAKER dengan melakukan aksi menentang hingga turun ke Jalan.

Beberapa pasal seperti pasal 56 ayat (3) UU CIPTAKER yang menghapus UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 yang mengatur tentang pembatasan waktu kerja tertentu atau tenaga kontrak. Yang mana pada UU No. 13 tersebut mengatur pembatasan PWKT maksimal 3 tahun. Sementara pasal 56 ayat (3) menghapus aturan tersebut dengan PWKT menjadi tidak terbatas. Namun faktanya hari ini walaupun sdh ada UU no. 13/2013 yang mengatur tentang pembatasan tersebut tetap saja ada buruh maupun pekerja yang telah bekerja melewati masa 3 tahun dan statusnya tetap pegawai kontrak. Karena memang UU No. 13 tersebut juga memberikan opsi bahwa perusahaan dan buruh / pekerja dapat melakukan perjanjian secara internal diantara dua pihak tersebut. Bahkan ada juga perusahaan yang secara sepihak tidak memperpanjang kontrak buruh / karyawan dengan berlindung dibalik UU No. 13 tersebut karena telah melewati batas waktu PWKT.

Selain masalah PWKT juga ada beberapa pasal yang menjadi polemik pasal yang mengatur terkait upah buruh juga menjadi perdebatan ditengah masyarakat

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.