Kabargolkar.com - Pelaksana Tugas (Plt) Badan Koordinasi Forum Komunikasi Studi Mahasiswa Kekaryaan (Bakornas Fokusmaker), Denny Firmansyah menilai pasal-pasal yang terkandung dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja tak memangkas kewenangan pemerintah daerah. Kibus, sapaannya, menilai UU itu hanya mengatur standarisasi bagi pemda, seperti memudahkan aturan bagi peruntukan kemudahan berinvestasi bagi Investor.
Diketahui, sejumlah elemen masyarakat sipil mengkritik Omnibus Law UU Cipta Kerja karena banyak menghapus kewenangan daerah. Dari mulai soal tata ruang hingga perizinan lingkungan sebelum berusaha.
" Omnibus Law merupakan political will dari Pemerintah dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, khususnya investor asing. Pun ini adalah tugas dari Pemerintah membuat kebijakan dan atau peraturan-peraturan yang dalam hal ini adalah mendorong ekonomi sektor riil tumbuh dan berkembang,' Ungkap Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Paramadina tersebut kepada Kabargolkar.com lewat saluran telpon, Senin (26/10/2020).
Lebih jauh dari itu, Denny lebih mennyoroti perihal kebijakan lainnya dari upaya pengesahan Undang Undang tersebut, yaitu persoalan kompetensi atau Sumber Daya Manusia yang mesti dipersiapakan untuk bisa bersaing dan unggul dalam percaturannya memainkan peran penting dalam menyambut era persaingan Global.
'' Pemerintah juga harus menunjukkan keseriusan dalam meningkatkan kualitas SDM kita, yang mana ujung tombaknya adalah pendidikkan. Foreign direct investment (FDI) tanpa dibarengi dengan peningkatan kualitas SDM, justru berpotensi menimbulkan masalah baru di kemudian hari dan kita akan terus ketergantungan terhadap pihak asing, dan kita tidak memiliki bargaining position yang kuat dalam dalam melakukan kesepakatan kesepakatan bisnis, khususnya dalam skala government to government,'' Jelasnya.
Kibus juga menilai pemahaman Ciptaker yang non-pro terhadap undang-undang ketenagakerjaan juga tidak akurat. Ia menilai UU Ciptaker sudah dibahas dari hulu hingga hilir.
“Keberpihakan terhadap rakyat miskin, buruh, pekerja, pelaku ekonimo mikro, kecil dan menengah harus lebih ditingkatkan, dilindungi dan dijamin ke ikutsertaanya dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja. tidak dimaknai sebatas wadah semata, akan tetapi menjadi satu kesatuan sistem pelaku ekonomi dari hulu sampai dengan hilir, atas penyediaan barang dan jasa,” Pungkas Kibus.