Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Catatan Ketua MPR RI, Merawat Kredibilitas Pinjol Untuk Melindungi Nasabah
  Bambang Soetiono   12 Oktober 2021
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Photo: Dok. MPR RI)
 Persepsi negatif itu terbentuk akibat perilaku brutal Pinjol ilegal saat menagih. Perilaku brutal itu kemudian tersebar melalui cerita dari mulut ke mulut. 

Tentang hal ini, ragam cerita sudah banyak bertebaran di ruang publik. Maka, entah dari kawan atau kerabat, sejumlah orang sering menerima saran, nasihat atau peringatan untuk tidak meminjam dana dari Pinjol. Persepsi negatif itu tentu saja merugikan Pinjol legal.

Penyedia Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman dengan syarat mudah, tanpa harus tatap muka. Namun, calon nasabah dipaksa mengikuti kebijakan dan ketentuan Pinjol. Utamanya, data kontak milik calon nasabah boleh dibuka oleh Pinjol Ilegal. Selain itu, Pinjol illegal juga membebani nasabahnya dengan suku bunga tinggi dan fee yang besar. 

Belum lagi denda di luar batas kewajaran hingga mengintimidasi nasabah. SWI sudah menindaklanjuti 7.128 pengaduan masyarakat tentang perilaku brutal Pinjol illegal, dan menghentikan operasional 3.365 entitas pinjol ilegal per Juli 2021 lalu.

Jumlah nasabah yang terus meningkat, dan peningkatan signifikan nilai Pinjol dengan mekanisme P2P lending memberi bukti tentang tingginya kebutuhan masyarakat akan jasa pembiayaan. Masyarakat memilih dan menjadikan Pinjol P2P (peer to peer) sebagai alternatif atau jalan keluar karena kebutuhan akan jasa pembiayaan itu tak dapat dipenuhi oleh lembaga keuangan konvensional.

Rangkaian data di atas menjelaskan bahwa potensi pasar pembiayaan di dalam negeri itu riel dan sangat besar. Bahkan, di tengah krisis kesehatan, kebutuhan akan jasa pembiayaan itu tetap tinggi.  Berkat perkembangan teknologi finansial yang menghadirkan ragam aplikasi, masyarakat yang butuh jasa pembiayaan kini tidak lagi mengandalkan perbankan. 

Pilihan masyarakat yang jatuh pada Pinjol P2P lebih disebabkan mekanisme dan prosesnya dibuat sederhana, cepat serta efisien. Pinjol P2P adalah sistem atau plaform yang menghubungkan calon penerima pembiayaan dengan penyedia pembiayaan melalui teknologi. 

Kelompok investor sebagai penyedia pembiayaan tidak melihat faktor atau syarat bankable dari calon penerima pembiayaan. Di perbankan, seseorang harus memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan status bankable agar bisa mendapatkan pembiayaan. Kalau tidak memenuhi persyaratan, yang bersangkutan tidak mendapatkan pembiayaan dari bank karena masuk dalam kelompok nasabah unbankable.

Pada Pinjol dengan mekanisme P2P, proses menyetujui sebuah proyek pembiayaan berlangsung singkat selama aspek legalitas proyek terpenuhi dan berkepastian.*

 

-----

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI dan Waketum DPP Partai Golkar

 

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.