Dalam perspektif teori ini, PSN merupakan investasi jangka panjang yang memiliki resiko cukup tinggi, serta biaya awal yang besar. Ia juga bagian dari agenda keadaulatan nasional untuk menghindari ketergantungan impor di masa depan serta membangun pusat ekosistem ekonomi baru di wilayah Indonesia Timur.
Sementara framing, bekerja bagaimana media membingkai suatu isu dengan menekankan aspek tertentu: dengan mengaburkan aspek lainya, untuk membentuk persepsi publik (Robert N Entman, 2007). Dalam bukunya yang berjudul Mass media Unleashed, Entman mendifinisakn esensi framing sebagai proses seleksi dan penonjolan aspek-aspek tertentu dari realitas untuk mengarahkan definisi masalah, interpretasi kausal, evaluasi moral, hingga solusi yang diinginkan.
Dalam hal ini, media cenderung memilih variabel dengan nilai pemberitaan yang tinggi dengan memfokuskan narasi pada “kerugian Negara” dan keterlibatan tokoh publik tanpa dibarengi dengan data yang akurat. Hal ini menyebabkan publik dijadikan objek yang hanya dipaksa melihat “potongan puzzle” yang dipilih, bukan kontruksivitas realitas yang utuh.
Framing yang Dipaksakan
Setidaknya ada empat bahaya framing yang mengancam kehidupan berdemokrasi Indonesia. Pertama, distorsi realitas. Framing media bukan hanya cara media menyajikan cerita, melainkan alat kuat yang mampu membuat khalayak mengabaikan fakta-fakta teknis yang kompleks, dan hanya fokus pada narasi yang paling menonjol dan membuat “heboh”.
Framing juga sering kali terjebak pada momen-momen kegagalan adminitratif yang dibingkai menjadi drama politik yang menggelitik. Kerugian Negara, skandal korupsi, keterlibatan pejabat Negara, merupakan diksi yang dibingkai dalam pemberitaan dan mengakibatkan polarisasi yang merugikan kreadibiltas seseorang.
Kedua, penggunaan perangkat sinteksis dan retoris. Pemilihan diksi “Olah-olah Bahlil” merupakan bahasa yang provokatif, hal ini telah menggiring opini publik untuk menyimpulkan adanya kecurangan sebelum mereka membaca dengan utuh. Pakar menyebut fenomena ini sebagai penggunaan “script” yang mengaktifkan prasangka negatif terhadap pejabat publik (Pan & Kosicki, 2009). Dampaknya, publik memberikan bias: “moral judgment”, stigma negatif dan anggapan bahwa PSN Fakfak dibawah kendali penuh Bahlil.
Ketiga, dari aspek evaluasi dan kerugian Negara, Tempo mengutip temuan BPK mengenai kerugian Negara Rp 2,9 Triliun. Dengan menempatkan angka kerugian tepat di samping nama Bahlil, sesungguhnya ia membingkai korelasi langsung antara kebijakan pemindahan dan kerugian finansial. Inilah yang dimaksud dengan yang framing dipaksakan, karena data tersebut masih bersifat audit awal dan sudah dibantah langsung oleh pihak BPK.
Keempat, agenda setting dan monopoli informasi. Maxwell McCombs (1972) dalam teorinya menjelaskan bahwa agenda setting merupakan teori komunikasi massa ikonik yang mempunyai cara kerja: media tidak berhasil mendikte orang untuk “apa yang harus dipikirkan”, tetapi media sangat berhasil mendikte audiens tentang “apa yang harus dipikirkan”. Artinya, jika media memberikan penekanan yang berulang-ulang pada suatu isu, khalayak akan menganggap isu tersebut sesuatu yang sangat penting dan dianggap benar.
Berdasarkan kacamata inilah, publik akan cenderung mengingat “agenda” yang pertama kali ditanamkan: kerugian Negara dan keterlibatan Bahlil, meskipun sudah diklarifikasi oleh lembaga yang berwenang. Dari kasus ini menunjukan kekuatan media bukan hanya memberikan berita, tapi mampu menciptakan realitas politik terlebih di era digital seperti sekarang ini --media sosial secara aktif