Oleh: Irwan, SH, MH (Advokat | Pengurus PPID Partai GOLKAR
| Anggota Steering Comitte Rapimnas MPO dan Semiloka Kecerdasan Artificial Partai GOLKAR)
KabarGolkar - Perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) telah mengubah cara manusia memproduksi, mengolah, dan menyebarkan informasi. Teknologi ini memungkinkan pembuatan foto, video, dan suara sintetis yang tampak meyakinkan. Di satu sisi, kemampuan tersebut membuka peluang inovasi. Di sisi lain, AI dapat disalahgunakan untuk menyebarkan informasi palsu, melakukan penipuan, pemerasan, dan perundungan digital.
Dampaknya bukan lagi sekadar persoalan hipotetis. Pada Agustus 2025, masyarakat dihebohkan oleh video viral yang seolah-olah memperlihatkan Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa guru merupakan beban negara. Kementerian Keuangan membantah pernyataan tersebut dan menjelaskan bahwa video itu merupakan hasil manipulasi deepfake dari pidato Sri Mulyani dalam Forum Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia di Institut Teknologi Bandung pada 7 Agustus 2025. AFP melaporkan pada 26 Agustus 2025 bahwa salah satu unggahan video tersebut telah ditonton lebih dari 348.000 kali (AFP Indonesia, 2025; detikEdu, 2025).
Kasus tersebut memperlihatkan bagaimana teknologi AI dapat digunakan untuk membentuk persepsi publik melalui pernyataan yang tidak pernah disampaikan oleh orang yang bersangkutan. Persoalannya bukan hanya mengenai kebenaran sebuah video, tetapi juga potensi kerusakan reputasi, penyebaran informasi menyesatkan, dan kesulitan masyarakat membedakan rekaman autentik dari konten hasil manipulasi.
Penyalahgunaan identitas Sri Mulyani juga pernah muncul dalam modus berbeda. Pada Desember 2024, beredar video yang seolah-olah menampilkan dirinya menjanjikan pembagian uang sebesar Rp50 juta kepada masyarakat. Pemeriksaan fakta oleh Tirto menemukan indikasi kuat bahwa konten tersebut merupakan hasil rekayasa AI dan tidak sesuai dengan konteks video aslinya (Hartanto, 2024).
Kedua peristiwa itu menunjukkan bahwa AI dapat digunakan untuk tujuan yang berbeda: membentuk narasi palsu mengenai seseorang dan memanfaatkan identitas tokoh publik untuk meyakinkan calon korban penipuan. Kemampuan membuat konten sintetis juga dapat dimanfaatkan dalam pemerasan dan perundungan digital, meskipun setiap dugaan pelanggaran tetap harus diperiksa berdasarkan fakta dan unsur hukum yang relevan.
Perkembangan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Indonesia membutuhkan rezim hukum baru untuk setiap bentuk penyalahgunaan AI. Penipuan, pemerasan, dan sejumlah perbuatan yang merugikan kehormatan seseorang telah dikenal dalam hukum. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan hukum pidana yang berlaku menyediakan dasar untuk menilai berbagai perbuatan tersebut, bergantung pada unsur dan keadaan konkret perkaranya.
Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan hanya apakah hukum mampu menjangkau perbuatan yang dilakukan dengan bantuan AI, tetapi juga apakah aparat memiliki kemampuan yang memadai untuk mendeteksi manipulasi, mengidentifikasi pelaku, mengamankan bukti digital, dan merespons ancaman secara tepat waktu.
Dalam kasus video Sri Mulyani, misalnya, pemeriksaan fakta tidak berhenti pada dugaan bahwa video tersebut palsu. Penelusuran terhadap sumber video asli, pemeriksaan konteks pidato, dan analisis karakteristik konten membantu menunjukkan bahwa pernyataan yang beredar tidak sesuai dengan rekaman aslinya (AFP Indonesia, 2025)