kabargolkar.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai langkah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang ke MPR RI, tak lain sebagai pengejawantahan amanah UU. No. 19 Tahun 2019 tentang KPK. Khususnya, dalam Pasal 6 Ayat B, yang menjelaskan KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
"Kehadiran KPK ke MPR RI hari ini merupakan yang pertama kali sejak KPK berdiri. Kedatangan KPK bukanlah wujud menurunnya independensi KPK, melainkan semata untuk membangun koordinasi yang baik dengan berbagai lembaga negara. MPR RI menjadi kementerian/lembaga negara ke-tujuh yang didatangi KPK. Mengingat membersihkan Indonesia dari korupsi bukan semata tugas KPK, melainkan perlu didukung berbagai lembaga negara serta elemen masyarakat lainnya," ujar Bamsoet usai menerima pimpinan KPK, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, di Jakarta, Selasa (14/1/20).
Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI antara lain Ahmad Basarah (F-PDI Perjuangan), Ahmad Muzani (F-Gerindra), Jazilul Fawaid (F-PKB), Syarief Hasan (F-Demokrat), Arsul Sani (F-PPP) dan Fadel Muhammad (Kelompok DPD). Sedangkan para komisioner KPK yang hadir antara lain Firli Bahuri (Ketua KPK), Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK), Nawawi Pomolango (Wakil Ketua KPK), Lili Pantuli Siregar (Wakil Ketua KPK), dan Nurul Ghufron (Wakil Ketua KPK). Hadir pula Cahya Hardianto Harefa (Sekjen KPK) dan Ipi Maryati Kuding (Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan).
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menuturkan, kelahiran KPK tak terlepas dari TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta TAP MPR RI No. VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"Karenanya, MPR RI tidak mungkin tak mendukung kinerja KPK. Strategi pemberantasan korupsi yang kini dikedepankan KPK dengan mengedepankan pencegahan, merupakan suatu lompatan besar bagi Indonesia dalam membebaskan diri dari korupsi. Sejalan dengan amanah UU No.19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam Pasal 6 Ayat A jelas disebutkan bahwa KPK bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi," tutur Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, jika melihat data Laporan Kinerja KPK sepanjang 2016-2019, dengan anggaran operasional KPK sekitar Rp 3,6 triliun yang bersumber dari APBN, KPK berhasil menyelamatkan uang negara dari fungsi penindakan mencapai Rp 1,74 triliun. Sedangkan dari pencegahan, keuangan negara yang diselamatkan mencapai Rp 61,7 triliun.
"Data tersebut menunjukan fungsi pencegahan lebih efektif dalam menyelamatkan keuangan negara, karenanya harus lebih digalakan lagi. Walaupun aksi pencegahan yang digalakan KPK bukanlah sesuatu yang seksi di media massa dibanding penindakan dengan OTT, namun KPK tak boleh bergeming. KPK bukanlah lembaga entertainment, melainkan lembaga penegak hukum yang mendapat amanah Undang-Undang," jelas Bamsoet.
Mantan Ketua DPR RI dan mantan Ketua ini mengingatkan, beban berat masih diemban KPK untuk benar-benar menjadi 'trigger mechanism' dalam pemberantasan korupsi. Sehingga, bukan semata mengejar orang sebagai tersangka, melainkan mengedepankan penyelamatan keuangan negara