kabargolkar.com, BREBES - Biang kerok karut-marutnya pembagian bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat berdampak
Covid-19 adalah pendataan. Banyak warga yang harusnya berhak mendapatkan bantuan justru tak terdata.
Sedangkan mereka yang tidak layak mendapatkan Bansos malah terdaftar sebagai penerima bansos.
Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara harus berani mengakui kekeliruannya karena tidak menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2020 yang telah terverifikasi dalam penyaluran Bansos tersebut.
"Saya menerima keluhan dari warga, kalau proses pendataan warga terdampak Covid-19 tidak transparan dan tidak tepat sasaran. Harusnya pemerintah memercayakan penyaluran Bansos ini kepada Kepala Desa dan jajarannya. Karena dari tangan merekalah ujung tombak distribusi Bansos lebih tepat sasaran. Para Kepala Desa lebih paham kondisi dan teritori serta karakter masyarakatnya. Lebih baik gunakan DTKS tahun 2020 yang telah terverifikasi jauh lebih akurat," ujar Legislator Senayan Daerah Pemilihan (Dapil) IX Jateng (Kabupaten Brebes, Tegal dan Kota Tegal) Agung Widyantoro via wawancara virtual dari Brebes, Kamis (7/5/2020).
Menurut Anggota Komisi II (Pemerintahan) ini secara teori DTKS yang digunakan Kementerian Sosial (Kemensos) harusnya menjadi jawaban atas kesemrawutan penyaluran bantuan sosial. Sungguh disayangkan, DTKS tahun 2020 yang sudah terverifikasi justru tidak digunakan sebagai rujukan.
Kemensos ditengarai menggunakan DTKS tahun 2017 yang belum terverifikasi. Ini bisa terjadi lantaran di kementerian yang di komandoi politisi PDI Perjuangan itu terdapat dua dirjen yang mengurusi data kemiskinan, Dirjen Bansos dan Dirjen Fakir Miskin.
"Kedua dirjen tersebut memiliki data berbeda terkait kemiskinan. Kalau di pusat saja sudah seperti ini bagaimana di daerah. Dua dirjen saja datanya berbeda dalam satu Kementerian," tandas Agung Widyantoro yang juga Wasekjen DPP Partai Golkar ini.
Mantan Wakil Bupati dan kemudian naik menjadi Bupati Brebes ini mengingatkan pemerintah pusat untuk cepat merespon dan bertanggung jawab atas kejadian di lapangan yang justru meresahkan dan membuat gaduh stabilitas sosial di daerah.
"Kalau kemudian di lapangan beberapa kepala desa menemukan kejanggalan-kejnggalan dalam hal distribusi bantuan sosial tersebut maka pemerintah pusat tidak bisa lepas tangan dan mencari kambing hitam dalam sengkarut ini," tukas Agung.
Jadi jangan heran, Agung mengingatkan, kalau di lapangan ditemukan sengkarut distribusi bantuan yang salah sasaran. Dari mulai data orang yang telah meninggal masuk menjadi penerima Bansos atau orang yang telah lama merantau juga masuk dalam list bantuan dan masih banyak lagi target yang tak tepat sasaran. Sedangkan warga yang sejatinya perlu mendapatkan Bansos justru tidak tercover dan tidak memperoleh bantuan.
"Ini ironi yang harus diakhiri dalam situasi darurat pangan akibat imbas pandemi Covid-19 yang belum tahu kapan berakhirnya. Kembali saya tegaskan Kemensos harus menggunakan DTKS tahun 2020 yang telah terverifikasi untuk menyudahi karut-marut pembagian Bansos ini," ucap kader militan Beringin ini.
Selain itu, mantan Bupati Brebes ini, meminta Kepala Daerah memaksimalkan tugas, peran, dan fungsi Kepala Desa sebagai ujung tombak pemerintah pusat dalam menjalankan pendistribusian Bansos. Dengan begitu pembagian berjalan cepat, tepat, akurat, terukur dan menyeluruh