Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Melki Laka Lena Setuju Ada Pelonggaran Aktivitas Masyarakat Usia 45 tahun Kebawah
  Bambang Soetiono   13 Mei 2020
Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena. (Foto: DPR RI)

kabargolkar.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan kebijakan pelonggaran aktivitas masyarakat di bawah usia 45 tahun. Pangkalnya untuk menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak pandemi Covid-19.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Golkar, Melki Laka Lena sepakat dengan kebijakan pelonggaran aktivitas tersebut. Ia memahami kebijakan yang diambil pemerintah, lantaran beberapa pertimbangan, di antaranya adalah aspek sosial dan ekonomi.

"Pengendalian Covid-19 di Indonesia dan berbagai negara selalu menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi, sosial dan politik yang menyertainya," terang Melki dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/5).

Memang, hal yang paling urgensi untuk diperhatikan dalam menghadapi Covid-19 adalah aspek kesehatan. Namun demikian, pemerintah juga harus mengambil langkah untuk menangani segala aspek lain.

Penanganan Covid-19 dari aspek kesehatan relatif saat ini bisa dikendalikan. Kendati puncak persebaran virus belum bisa diprediksi, namun setiap langkah dan upaya yang dilakukan pemerintah dalam memutus mata rantau persebaran perlu diapresiasi.

"Nah, aspek sosial dan ekonomi yang terdampak juga perlu penanganan serius. Pemberian berbagai jenis bantuan sosial pemerintah pusat dan daerah perlu dibarengi data yang tepat. Demikian juga aspek ekonomi perlu mengalami relaksasi untuk mencegah persoalan baru," kata politikus Golkar itu.

Oleh sebab itu, sebagai upaya menakar imbas krisis di bidang aspek sosial dan ekonomi, Melki sepaham dengan langkah kebijakan pelonggaran aktivitas masyarakat usia 45 tahun yang diambil. Ia pun setuju dengan riset yang menyatakan, kategori usia ini tidak terdampak serius saat terpapar Covid-19.

Kendati demikian, dalam proses pengimplementasiannya, penting bagi pemerintah memantau secara ketat dan disiplin untuk memastikan kepatuhan kelompok pekerja, sesuai protokol kesehatan yang berlaku. Aparat hukum juga harus mengawasi agar kelonggaran ini berjalan sesuai kebijakan PSBB dan protokol kesehatan sehingga pengendalian Covid-19 tetap terkendali.

"Perpaduan kepatuhan dan kesadaran masyarakat khususnya kelompok pekerja di bawah 45 tahun dan kapasitas aparat untuk mendisiplinkan niscaya memastikan kebijakan Gugus Tugas berdampak positif ke aspek ekonomi, kesehatan dan sosial," ujar dia.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.