Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Ketua Komisi XI DPR Paparkan Manfaat Perpajakan dari UU Cipta Kerja
  Kabar Golkar   21 November 2020
Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto

kabargolkar.com - Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menilai insiatif pemerintah memasukan klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai sesuatu yang baik. Klaster perpajakan tersebut menurut Dito akan memberi sinyal positif bagi investor yang ingin berinvestasi di Indonesia.

Dito menerangkan klaster perpajakan di Omnibus Law UU Ciptaker memuat beberapa ketentuan baru pada Undang-Undang Pajak Penghasilan seperti penentuan subjek pajak orang pribadi, penghapusan PPh Dividen dalam negeri bagi orang dan badan selama diinvestasikan di dalam negeri termasuk penghapusan PPh Dividen luar negeri sepanjang di investasikan di dalam negeri.

Selain itu, kebijakan pada Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diberikan relaksasi terhadap pengalihan dan perkreditan Barang Kena Pajak (BKP). Kemudian, terkait dengan Ketentuan Umum Perpajakan seperti sanksi administrasi, imbalan bunga atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak, penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan serta kesinambungan terhadap pajak daerah dan retribusi daerah akan selaras dengan kebijakan fiskal nasional.

"Ke depan, respon terhadap regulasi turunan maupun revisi regulasi dalam rangka melengkapi aturan perpajakan dalam UU Cipta Kerja harus segera dilakukan oleh otoritas perpajakan untuk mendukung dan mendorong investasi yang secara langsung juga mendukung penerimaan negara," kata Dito dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/11/2020).

Menurut Dito terbitnya UU Ciptaker menjadi momentum untuk meyakinkan kepada pelaku usaha, investor, dan pasar ihwal komitmen Indonesia dalam memperbaiki, mempermudah, dan mempercepat reformasi peraturan di bidang perpajakan terus dilakukan.

Dengan begitu akan tercipta playing field dan daya tarik bagi investor melalui tarif pajak yang kompetitif serta memberikan kepastian hukum dan iklim berusaha di Indonesia.

"Tentunya saya berharap agar dengan adanya pengaturan perpajakan di dalam UU Cipta Kerja ini dapat menjadi katalis bagi perekonomian nasional secara keseluruhan, " imbuh Dito. (detik)

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.