Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Menko Airlangga Hartarto Jelaskan Manfaat Revisi Kelima RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  Irman   21 Mei 2021
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Kabargolkar.com - Pemerintah memastikan untuk merevisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ini merupakan kebijakan lanjutan pemerintah untuk sekaligus memperkuat penerapan UU Cipta Kerja.

Hasil revisi dari UU KUP ini jelas dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan stakeholder terkait, serta memberikan manfaat baik bagi pemerintah maupun masyarakat.

Dari keterangan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (19/5/2021), ini adalah perubahan kelima atas RUU KUP tersebut. Airlangga mengungkap beberapa poin yang masuk dalam RUU KUP itu.

Airlangga menerangkan di dalam RUU Kelima KUP tersebut termasuk terkait carbon tax atau pajak karbon. Kemudian juga ada terkait dengan pengampunan pajak.

 

"Akan ada sejumlah perubahan mengenai pajak penghasilan (PPh), baik pribadi maupun badan. Juga, poin baru yang masuk dalam RUU itu misalnya soal pajak karbon dan pengampunan pajak (tax amnesty)," jelas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang juga ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekomomi Nasional (KPCPEN).

Lebih jauh Airlangga juga menyebutkan bahwa RUU KUP juga memuat wacana kenaikan tarif dan perubahan skema pajak pertambahan nilai (PPN).

"Akan ada skema pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST). GST akan membuat pemerintah lebih fleksibel dalam mengatur sektor manufaktur serta perdagangan barang dan jasa," terang Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Secara umum Ketua Umum Golkar ini belum menjelaskan maksud poin-poin baru dalam RUU KUP tersebut. Namun, menurutnya, semua poin perubahan akan segera dibahas bersama DPR.

Sebelumnya Airlangga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat kepada DPR mengenai usulan RUU KUP. Adapun RUU KUP juga telah masuk dalam 33 RUU program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas pada tahun ini.

"Berbagai perubahan ini akan mempertimbangkan situasi perekonomian nasional yang bekembang. Skenario dibuat lebih luas. Artinya tidak kaku seperti yang sekarang ini diberlakukan. Tentu detailnya nanti kita mengikuti pembahasan yang ada di Parlemen," pungkas Air Langham. (Tribunnews)

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.