Kabargolkar.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, reshuffle kabinet dilakukan itu sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Politisi Golkar itu mengatakan, presiden memiliki kewenangan yang diatur di dalam pasal 8 UU No 39 Tahun 2008. "Dijelaskan di pasal 18, bahwa presiden punya kewenangan untuk menggabungkan, pembentukan, dan perubahan kementerian," kata Doli Kurnia kepada wartawan, Kamis (15/4).
Meskipun begitu, Doli mengatakan ada tiga kementerian yang tidak bisa diubah oleh presiden.
"Tiga kementerian yaitu Kemendagri, Kemenlu, dan Kemenhan," lanjutnya.
Alumnus Universitas Padjajaran mengatakan, reshuffle merupakan hal yang wajar, dan terkait siapa yang akan di-reshuffle, presiden yang paling tahu.
"Saya kira ini kan, bukan reshuffle kayak biasa ya. Ini kan penataan struktur kabinet. ya saya kira kalau bicara kabinet, kementerian itu yang paling tahu kan presiden dan dia punya hak prerogatif untuk itu, dan memang sudah juga diatur dalam UU tentang kementerian," katanya.
Ahmad Doli menyebutkan, selama mekanisme dan prosedur perubahan struktur kabinet sesuai dengan undang-undang yang berlaku, masyarakat harus menberikan dukungan.
"Ketika pak presiden membutuhkan itu, ya tentu kami harus berikan dukungan," tutur Ahmad Doli.