Kabargolkar.com - Pergantian antarwaktu (PAW) mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari tak kunjung diproses. Komisi II DPR beralasan, proses PAW masih menunggu surat yang disampaikan pemerintah. Terhitung, sudah dua pekan lamanya posisi satu komisioner KPU RI lowong pasca pemecatan Hasyim.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Presiden Joko Widodo memang telah menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait Hasyim. Namun, sesuai prosedur, pemerintah masih harus menyampaikan surat ke DPR untuk meminta nama penggantinya sebelum dilantik. “Nanti biasanya kalau surat masuk kan dibahas di pimpinan,” ujarnya di DPP Golkar kemarin (18/7).
Pimpinan dewan nantinya menugaskan komisi II untuk menindaklanjuti dan menyerahkan nama pengganti. Karena itu, dia meminta pemerintah segera menyampaikan surat tersebut agar PAW bisa dibahas. Meski saat ini DPR tengah reses, hal itu bukan masalah.
Sesuai aturan, dewan bisa menggelar rapat sepanjang ada izin pimpinan dengan mempertimbangkan urgensinya. Dari kacamata Doli sendiri, PAW komisioner KPU termasuk urgen untuk segera dilakukan. Sebab, agenda politik tengah padat. “Karena ini kan harus diisi. Pilkadanya kan terus berjalan,” imbuhnya.