Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Fraksi Golkar DPRD Malut Kritisi Sejumlah Poin di Raperda APBD Malut Tahun 2020
  Nyoman Suardhika   29 Juni 2021
Credit Photo / Posko Malut
Maria.

Realisasi pendapatan pajak daerah tahun anggaran 2020 sebesar Rp 314.129.107.081.00 atau 97,88% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 320.931.652.000.00. Jika dibandingkan dengan realisasi 2019 sebesar Rp 322.556.643.417.00 terjadi penurunan sebesar Rp 8.427.536.336.00 atau 2,68%.

“Defisit anggaran sebesar Rp 69.888.756.135,88 dan SILPA sebesar Rp 85.469.591.120,96. Akhir tahun anggaran menyisakan utang kepada pihak ketiga sebesar Rp 97.254.092.000.77 tidak termasuk utang bawaan sebelum tahun 2020. Atas permasalahan tersebut di atas, Fraksi Golkar perlu meminta penjelasan terhadap kebijakan anggaran belanja dan langkah strategis yang telah dilakukan oleh Pemprov Maluku Utara untuk rasionalisasi belanja,” paparnya.

Fraksi Golkar juga menyoroti investasi jangka panjang permanen pada PD Kie Raha Mandiri. Di mana jumlah modal yang disetor pemprov sampai dengan 31 Desember 2020 sebesar Rp 10.500.000.000 terdiri dari setoran awal pada tahun 2015 sebesar Rp 8.500.000.000 dan setoran kedua tahun 2017 sebesar Rp 2.000.000.000.

Kerugian perusda ini dari tahun buku 2015 s/d 2020 sebesar Rp 10.516.306.914. Jika dibandingkan dengan total penyertaan modal sebesar Rp 10.500.000,00, maka PD Kie Raha Mandiri seharusnya dilikuidasi atau dipailitkan karena tidak produktif dan tidak profitable.

“Atas permasalahan tersebut di atas, Fraksi Golkar memandang perlu pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan analisis kelayakan operasional PD Kie Raha Mandiri untuk dipailitkan karena tidak dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah,” tegasnya.

Tuntutan ganti kerugian daerah pada bagian lancar tuntutan ganti rugi di laporan neraca tahun 2020 sebesar Rp 43.163.258.377.14 sedangkan target pendapatannya sendiri ditetapkan sebesar Rp 70.396.646.060,00 dan direalisasi hanya Rp 3.589.369.864,65.

“Ini menunjukkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Majelis TPTGR tidak menjalan fungsi secara maksimal dan mengakibatkan potensi penerimaan kembali kerugian daerah tidak tercapai. Atas permasalahan tersebut, maka Fraksi Golkar merekomendasikan pemprov mengoptimalkan Majelis TPTGR untuk menindaklanjuti tuntutan kerugian keuangan daerah, menetapkan sita jaminan sesuai peraturan yang berlaku, menyusun peraturan gubernur tentang Petunjuk Teknis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi,” urainya.

Selanjutnya, terkait piutang pemerintah, piutang BLUD RSUD dr. Chasan Boesoirie senilai Rp 9.513.094.648,00. Data tersebut tidak dijelaskan, apakah piutang ini timbul karena penundaan pembayaran oleh pasien yang mendapat pelayanan dan ditanggung oleh pemprov untuk pelunasannya atau penagihan kepada pihak ketiga lainnya.

“Oleh karena itu, Fraksi Golkar perlu meminta penjelasan kronologis terjadinya piutang BLUD RSUD Umum Daerah dr. Chasan Boesorie dan tanggung jawab pelunasan piutang tersebut,” kata Maria.

Atas berbagai permasalahan tersebut Fraksi Golkar merekomendasikan Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera melunasi kewajiban jangka pendek sehingga tidak terbawa pada tahun berikut; Pemerintah Provinsi Maluku Utara memperbaiki manajemen kas untuk meningkatkan kemampuan membayar hasil pekerjaan; Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus berkomitmen untuk Zero Utang; Pemerintah Provinsi Maluku Utara perlu menjelaskan langkah-langkah penyelesaian Utang pada tahun 2021.

Tandaseru >>

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.