Menurutnya, ada tiga hal yang menjadi titik tekan dalam RUU Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya, yakni upaya perlindungan, upaya melakukan pengawasan, dan upaya melakukan tindakan yang bersifat hukum, baik berupa denda maupun pidana. “Bahkan saya sudah mewacanakan, bagi mereka yang melakukan pelanggaran ancaman hukuman pidananya saya usulkan pidana seumur hidup. Karena uang bisa diganti tetapi sumber daya hayati dan ekosistem kalau sudah mengalami kehancuran tidak akan bisa diganti oleh apapun,” pungkasnya.