Kabargolkar.com - Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun meminta Bank Indonesia (BI) memperkuat aturan sebelum mengeluarkan mata uang digital, untuk menghindari potensi fraud hingga penyalahgunaan data.
"Sampai saat ini, belum ada aturan pada tingkat undang-undang, mau tidak mau upaya dilakukan transformasi undang-undangnya. Sistem digital ini sangat dekat dengan fraud dan penyalahgunaan," ujar Misbakhun dalam diskusi daring, Kamis (26/8/2021).
Menurut Sekjen DEPINAS SOKSI ini, perbaikan regulasi perlindungan data juga menjadi tantangan yang perlu diselesaikan.
"Aturan ini diperlukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan data," ungkap Misbakhun.
Selain terkait regulasi, Misbakhun juga menyoroti persoalan literasi dan inklusi keuangan Indonesia yang masih minim.
"Dikhawatirkan menghambat penggunaan mata uang digital ke depan," tegas Misbakhun.
Berdasarkan survei yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan pada 2019, literasi keuangan ini baru menyentuh angka 38,03 persen. Sementara untuk inklusi keuangan, persentasenya baru sebesar 76,19 persen.
"Dalam tiga tahun, literasi keuangan ini cuma meningkat 8,3 persen, akses inklusi 8,39 persen. Yang dari literasinya masih minim, kita melompat pada sistem digital," tutup Misbakhun.