Kabargolkar.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) didesak agar lebih progresif dalam memberikan ruang penggunaan paket obat bagi penyembuhan pasien COVID-19.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena yang menyatakan bahwa kondisi pandemi saat ini termasuk dalam situasi darurat. Menurutnya, tentu ada perbedaan dengan situasi normal dengan mementingkan adanya langkah progresif.
"Pola penanganan penggunaan obat-obatan yang dilakukan BPOM sekarang ini harus progresif. Kaidah keilmuan dan ketentuan tetap bisa dipakai, namun pada saat yang sama juga harus diberikan ruang bagi penggunaan obat-obatan seperti Ivermectin dan lainnya yang lebih terbuka," kata Melki dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (31/8/2021).
Melki mengatakan DPR mendorong agar BPOM menjadi bagian dari pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2016. Lanjut Melki, Inpres ini oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimaksudkan untuk mempercepat produksi obat dan alat kesehatan dalam negeri.
"Dalam kaitan dengan obat, kita mendorong BPOM agar betul-betul membantu, mendampingi, memfasilitasi agar obat-obatan dalam negeri bisa dihasilkan terutama dalam masa pandemi saat ini." sambungnya.
Menurutnya, BPOM melaksanakan Inpres 6/2016 sangat penting agar produk-produk obat dalam negeri lebih bermutu, berkasiat, aman sehingga bisa segera dipakai untuk penanganan COVID-19. Dengan demikian, industri farmasi Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
"Industri obat dalam negeri harus kita dorong kuat sehingga kita tidak selalu bergantung pada obat-obatan impor. Ini tentu membantu kita dalam kemandirian di sektor kesehatan terutama di sektor farmasi," tuturnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Juni 2016 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan. Inpres tersebut ditujukan kepada:
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK); 3. Menteri Kesehatan (Menkes); 4. Menteri Keuangan (Menkeu); 5. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti); 6. Menteri Perindustrian (Menperin); 7. Menteri Perdagangan (Mendag); 8. Menteri Pertanian (Mentan); 8. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN); 9. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM); 9. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM); dan 10. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP).