Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
DPR: Komoditas Strategis Perkebunan Perlu Dibuatkan UU
  Irman   04 September 2021
DPR: Komoditas Strategis Perkebunan Perlu Dibuatkan UU

Kabargolkar.com - Komoditas strategis perkebunan yang selama ini berkontribusi terhadap perekonomian nasional perlu diproteksi menggunakan payung hukum berupa undang-undang (UU). Harapannya, komoditas yang dilindungi tersebut akan lebih berkembang dan terus berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

“Hingga saat ini masih ada kekosongan hukum yang bisa memproteksi komoditi-komoditi strategis perkebunan kita,” ujar Anggota Komisi IV Firman Subagyo dalam keterangan yang diterima Jumat (3/9/2021).

Padahal, lanjut Firman, ada beberapa komoditas perkebunan yang telah berkontribusi pada perekonomian nasional seperti kelapa sawit.

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyebutkan pada 2020 sawit menghasilkan devisa sebesar US$ 22,97 miliar atau setara dengan Rp 321,5 triliun. Kontribusi itu belum termasuk pajak dan tenaga kerja yang bekerja di sektor kelapa sawit. Data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebutkan industri kelapa sawit ini mampu menyerap 16,2 juta orang tenaga kerja dengan rincian 4,2 juta tenaga kerja langsung dan 12 juta tenaga kerja tidak langsung.

Menurut Firman Subagyo, komoditas yang akan diproteksi dalam UU ini nantinya bukan hanya kelapa sawit, tetapi juga kopi, karet, teh maupun tebu. “Mungkin nanti akan ada lima atau enam komoditas,” katanya.

Menurut Firman, indikator komoditas perkebunan yang akan diatur dan diproteksi oleh UU ini antara lain, komoditas tersebut berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Selain itu, komoditas tersebut harus menyerap tenaga kerja dalam jumlah banyak. Indikator lainnya yakni komoditas tersebut berdampak pada kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia. “Kenapa indikator ini kita masukkan? Karena bercocok tanam itu tidak semata-mata bermotif ekonomi belaka, namun di situ merupakan culture masyarakat kita ini yang agraris ini,” papar Firman Subagyo.

Firman mengatakan memproteksi komoditas strategis dengan UU sudah dilakukan banyak negara. Amerika Serikat (AS) sudah mempunyai UU yang melindungi komoditas kedelai, jagung, kapas dan gandum. “Karena komoditas-komoditas itu dianggap sebagai strategis dan menghasilkan devisa bagi AS,” papar Firman.

Sementara itu Malaysia mempunyai UU perkelapasawitan, dan Jepang mempunyai UU perberasan. Namun ironis bagi Indonesia, komoditi-komoditi strategisnya tidak ada perlindungan hukumnya.(beritasatu.com)

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.