Kabargolkar.com - Masyarakat Kampung Adat Ciptagelar memiliki cara tersendiri untuk melindungi hewan yang ada di wilayah hutan mereka. Bagi yang berani membunuh hewan yang dilindungi akan mendapat hukuman berat dari masyarakat Kampung Adat Ciptagelar.
Masyarakat Kampung Adat Ciptagelar akan menghukum para pembunuh hewan yang dilindungi sesuai dengan tradisi leluhur, yang sudah turun temurun.
Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi langsung kagum mendengar jenis hukuman dari masyarakat adat Ciptagelar itu.
Ancaman hukuman yang akan diterima oleh pembunuh hewan dilindungi, terlihat sangat ampuh. Masyarakat pun menjadi enggan untuk berburu, dan semakin rajin dalam merawat alam sekitar.
"Kata si Abah, kalau yang membunuh hewan yang dilindungi harus dibunuh lagi hukumannya," ujar Dedi, sebagaimana dikutip dari YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL pada Rabu, 8 September 2021.
Asas 'mata ganti mata' juga diterapkan masyarakat adat bagi pihak yang telah berbuat hal keji. Apalagi pada hewan yang menjadi ekosistem wilayah mereka.
"Kalau yang memotong hewan pakai tangan kanan, maka potong tangan kanannya. Memotong pakai tangan kiri, potong tangan kirinya," ujar Dedi.
"Orang yang nyuruh, potong lehernya, kata si Abah," katanya menambahkan.
Dedi tak menampik jika hal itu merupakan ajaran dari Kasepuhan Cipta Gelar, yang sudah lama diterapkan.
Sementara itu, jika berdasarkan dengan hukum di Indonesia bagi pihak yang sengaja menangkap hewan atau satwa yang dilindungi akan dijerat dengan Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.