kabargolkar.com, KEFAMENANU - Fraksi Partai Golkar DPRD TTU menerima tujuh buah Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan Pemda Kabupaten TTU untuk dibahas lebih lanjut dalam Sidang III tahun 2021.
“Khusus Ranperda yang berhubungan dengan Pemilihan Kepala Desa dan Perangkat Desa harus segera disesuaikan dan disempurnakan agar apa yang masih kurang dalam esensi, substansi dan urgensi Perda-Perda tersebut pada fungsi mengatur dan mengikat pemilihan kepala desa dan perangkat desa dalam wilayah Kabupaten TTU dapat terselesaikan sebagaimana yang diharapkan,” demikian Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar DPRD TTU terhadap Pengantar Nota Keuangan Atas Rancangan APBD TTU TA 2022 dan Pengantar Tujuh Buah Ranperda dalam Sidang III DPRD TTU Tahun 2021, yang dibacakan oleh Ketua Fraksi Dionisius Ulan, S.Pt, M.Si, Kamis (18/11).
Khusus yang berhubungan dengan Ranperda tentang Perubahan Status 22 (dua puluh dua) Kelurahan menjadi Desa, FPG menegaskan bahwa masalah yang berhubungan perubahan status itu sesungguhnya sudah cukup lama dan bisa dikatakan sangat melambankan pembangunan yang ada di 22 institusi pemerintah tersebut. Jadi sekali lagi mau atau tidak mau, pemda harus segera menyelesaikan benang kusut ini dari masalahnya sehingga perangkat yang ada di 22 institusi pemerintah bisa bekerja sebagaimana mestinya. Untuk itulah FPG mempertanyakan apakah setelah penetapan Perda tentang Perubahan Status 22 Kelurahan menjadi Desa sudah bisa ditampung APBDes dan Dana bantuan Desanya dalam tahun anggaran 2022 ini memang atau bagaimana selanjutnya. Minta penjelasan Pemda kabupaten TTU atau OPD terkait.
FPG juga mempertanyakan apakah sebelum merancang sebuah perda, Pemda TTU sudah melakukan kajian-kajian ilmiah bersama institusi yang berkompeten perihal syarat penyusunan sebuah ranperda sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada? “Jika sudah dilakukan maka nanti tolong menyampaikan kepada Pansus DPRD TTU yang hendak membahas Ranperda tersebut sehingga tidak ada dusta di antara kita,” tegas Dionisius.