Kabargolkar.com – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin (Kotim), Riskon Febriansyah, menyetujui rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“Alhamdulillah kita telah merampungkan pembahasan usulan Raperda Tentang Penetapan Desa dan Raperda Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kotim Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Peraturan Daerah. Pada kesempatan ini dari Fraksi Partai Golkar juga memberikan pendapat akhir,” tutur anggota Fraksi Partai Golkar, Riskon Fabiansyah, Selasa, 20 Juni 2023.
Penataan organisasi perangkat daerah merupakan hal yang harus dilakukan secara periodik dalam suatu siklus organisasi, termasuk organisasi pemerintah daerah dengan merajuk pada ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
“Dengan melakukan evaluasi dan penataan organisasi perangkat daerah maka menjadi input yang baik sebagai upaya mengantisipasi berbagai kecenderungan yang berkembang masa depan, sehingga kinerja pemerintah menjadi lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
Fraksi Partai Golkar ini mendorong untuk dilaksanakan tahun anggaran yang akan datang sehingga tidak mengganggu pelaksanaan program yang telah direncanakan dan sedang berlangsung saat ini.
“Untuk itu kami meminta Pemkab wajib memastikan semua dapat berjalan dengan terprogram sesuai dengan spirit yang ingin dibangun dalam perubahan Perda ini, termasuk pegawai SKPD yang dimerger tetap mendapatkan job description sesuai dengan analisis jabatan, keilmuan, dan kompetisi yang dimilikinya.” pungkasnya.