Kabargolkar.com - RUU yang diusulkan oleh Komnas Perempuan sejak tahun 2012, atau yang populer dikenal sebagai Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hingga hari ini belum juga disahkan alias masih menemui titik buntu.
Pada tahun 2021, RUU TPKS telah resmi masuk Program Legislasi Nasional atau yang biasa disebut (Prolegnas). RUU ini kembali resmi masuk ke dalam Prolegnas pada akhir Maret 2021, setelah sebelumnya sempat dikeluarkan pada tahun 2020.
Adapun masih terhambatnya RUU TPKS ini disahkan, disinyalir karena masih ada perbedaan pandangan diantara anggota DPR RI.
Menyikapi urgensi dari RUU TPKS, Anggota Komisi III DPR RI yang juga adalah Ketua Umum DPD Partai Golkar Kalimantan Timur, H. Rudy Mas'ud turut mendukung RUU TPKS agar segera ditindaklanjuti lebih serius.
"RUU TPKS ini memang menjadi sebuah isu yang ramai diperbincangkan. Namun kami fraksi Partai Golkar, sesuai arahan dari Ketua Umum Bapak Airlangga Hartarto, wajib mendukung upaya-upaya perlindungan terhadap korban-korban kekerasan seksual,"
"Dan kami fraksi Partai Golkar tegak lurus dengan arahan dari Ketum kami. Di media juga banyak statement dari anggota DPR fraksi Partai Golkar. Seperti Ibu Dyah Roro dan Wakil Ketua Umum DPP Golkar, Ibu Nurul Arifin yang gencar menekankan betapa Fraksi Partai Golkar berpandangan bahwa RUU TPKS ini sangat diperlukan",
"Bagaimanapun, Indonesia perlu menguatkan payung hukum untuk menjerat pelaku kejahatan seksual yang belakangan kasusnya relatif meningkat. Dan itu yang sedang dan akan terus Fraksi Golkar perjuangkan. Jadi kami mohon doanya kepada rekan-rekan semua. Demi memenuhi asas keadilan kita semua, dan menjadi efek jera bagi para pelaku" ujar pria kelahiran Kota Balikpapan tersebut.
Menurut data Komnas Perempuan, sebanyak 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi sepanjang 2019. Jumlah tersebut naik sebesar 6 persen dari tahun sebelumnya, yakni 406.178 kasus. Dan pada tahun 2020 angka kekerasan terhadap perempuan tercatat sebanyak 299.911 kasus.
RUU PKS jauh lebih luas dan mempu menjangkau para pelaku yang selama ini dapat lolos dari jeratan hukum karena tindakan para pelaku tidak memenuhi unsur legalitas sebagai tindak pidana KUHP.