Kabargolkar.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Mukhtarudin mengatakan, skema impor baja yang diatur Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini merupakan upaya pemenuhan kebutuhan baja dalam negeri.
Terutama, untuk kebutuhan industri hilir serta mengisi kekurangan dan kualitas baja.
Pernyataan anggota Komisi VII DPR ini, sekaligun menjawab kritikan dari anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade yang mempersoalkan impor baja.
"Mestinya yang bersangkutan sebelum melempar statement ke ruang publik terlebih dahulu memahami kebutuhan baja dalam negeri seperti apa, agar tidak ngawur statment-nya," kata Mukhtarudin dalam keterangan persnya, Jumat (13/5/2022).
Jika industri baja dalam negeri tidak sanggup memenuhinya, Mukhtarudin berpandangan, maka impor bukan kebijakan yang perlu dihindari.
"Maka kebijakan impor diperlukan dengan tujuan untuk memenuhi atau menutup kekurangan kebutuhan baja, khususnya untuk industri hilir," tegasnya.
Menurut Mukhtarudin, regulasi yang dikeluarkan Kemenperin dinilai sedang berupaya mengurangi ketergantungan baja melalui impor.
"Buktinya Permenperin 32/2019 diganti atau dicabut dengan Permenperin 4/2021. Saudara Andre mestinya lebih up to date agar tidak salah memberikan pernyataan ke tengah ruang publik," ungkapnya.
Lebih lanjut, Mukhtarudin menilai, impor baja saat ini tidak terkontrol karena adanya regulasi yang dibuat kementerian lain, salah satunya Permendag 20/2021.
Ia memandang Permendag itu jadi biang kerok dilakukannya skema impor baja. Sebab, dalam aturan itu Kemendag bisa menberikan izin impor baja tanpa rekomendasi dan pertimbangan teknis dari Kemenperin.
"Kemenperin melalui Permenperin 4/2021 justru hadir untuk memfilter kebutuhan baja apa saja yang perlu diimpor, bukan segala jenis baja diimpor seperti yang tertera dalam Permendag itu," tutupnya.