Kabargolkar.com - Legislator Golkar Firman Soebagyo menilai, forum Group Discussion (FGD) terkait revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAE) yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dapat memperkaya materi pembahasan bagi Baleg (Badan Legislasi) DPR RI.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, dalam tahap harmonisasi revisi UU KSDAE, Baleg tidak pada kapasitas membahas substansi.
“Harmonisasi (RUU di Baleg) tidak boleh masuk pada substansi. Oleh karena itu, hari ini kita sebagai pengkayaan materi yang sifatnya tidak terikat. Oleh karena itu, kalau nanti ada hal-hal yang sifatnya itu pemerintah tidak bersepakat atau belum bersepakat, maka bisa disampaikan melalui DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pemerintah ketika surpresnya sudah turun," ujar Firman dalam keterangan persnya, Jumat (3/6/2022).
Diketahui, dalam acara FGD tersebut, pemerintah menyampaikan pandangannya, ada beberapa pasal di RUU KSDAE yang perlu dipertimbangkan kembali.
“Ada juga pasal-pasal yang diatur dalam undang-undang tahun 1990 itu tetap harus dipertahankan. Tapi ada juga yang perlu diubah, terutama terhadap sanksi-sanksi yang terlampau lunak atau terlampau lemah. Kemudian juga ada kewajiban kewajiban daripada pengelola konservasi,” ungkap Firman.
Lebih lanjut, Waketum Partai Golkar ini mengaku, ada pembahasan wisata hutan yang dibahas dalam revisi UU KSDAE ini.
"Kemudian ada konservasi satwa dan sebagainya yang selama ini sudah diberikan izin kepada swasta, dalam hal ini apakah kompensasinya kepada negara itu sudah memadai apa belum. Jika belum memadai, maka menurut Firman perlu diatur dalam UU, di samping penguatan pada pelanggaran yang sanksi pidananya terlampau lunak," tutur Firman.
“Kemudian kalau ada sanksi terkait dengan masalah pelanggaran-pelanggaran ini, kalau di ketentuan aturan ini lemah maka (harus) diperkuat. Kemudian juga yang terkait dengan masalah kewajiban, PNBP-nya kalau terlampau murah ini juga harus ditingkatkan. Nah ada gagasan ini dari FGD hari ini," sambung legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah III ini.
Lebih lanjut, Firman menekankan, selama ini ada beberapa dana seperti dana konservasi maupun reklamasi yang diperoleh dari hutan.
Menurutnya, selama ini dana tersebut tidak kembali lagi pada pemeliharaan hutan dan dimanfaatkan untuk kepentingan lain karena masuk dalam postur APBN.
“Nah ini spirit-nya di dalam pembahasan undang-undang ini kita semua meminta agar ada alokasi (dana). Alokasi itu kalau itu dipungut dari hutan, kembali kepada hutan. Sehingga hutan kita terlestari. Nah ini prinsip dasar yang kita bahas,” tutup Firman.