Kabargolkar.com - Masih banyak Restoran dan Hotel di Timor Tengah Utara (TTU) yang menunggak pajak. Karena itu, Fraksi Partai Golkar DPRD TTU mendesak Pemerintah agar segera membentuk Satgas guna menertibkan tunggakan pajak hotel dan restoran.
Pemandangan umum ini dibacakan oleh Ketua Fraksi PG Dionisius Ulan, S.Pt, M.Si bersama Sekretaris Klemens Anin.
FPG berpendapat, mengenai implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah termasuk pajak Perhotelan dan Restoran bagi penerimaan PAD untuk penguatan APBD TTU yang masih tertunggak pada tahun anggaran 2021, FPG menegaskan agar Pemda atau OPD terkait harus menuntaskannya.
Karena itu, FPG menegaskan kepada OPD terkait agar segera membentuk Satgas yang melibatkan Satpol PP untuk menertibkan pihak-pihak yang masih menunggak pajak restoran dan perhotelan tahun anggaran 2021.
“Kalau memang masih ada pihak penunggak pajak belum juga sadar untuk segera melunasi pajak dimaksud, maka usaha-usaha tersebut bisa ditutup saja,” saran FPG.
FPG juga menyoroti hasil survei lokasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Sumber Penerimaan Galian Golongan C (SPGG-C) Benfai, Desa Bitefa, Kecamatan Miomaffo Timur, agar harus segera ditindaklanjuti mengingat OPD terkait memang sudah turun ke lokasi beberapa kali namun hingga kini belum ada realisasi penertibannya. Untuk itu, FPG minta penjelasan OPD terkait.