Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Batas Waktu Terakhir Pendaftaran PSE untuk Perusahaan Digital Rabu Kemarin, Begini Respon Legislator Golkar
  Nyoman Suardhika   21 Juli 2022
Credit Photo / Sosial

Kabargolkar.com - Pada hari ini, Rabu (20/7/2022) kemarin, adalah batas waktu terakhir yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), agar perusahaan digital seperti Google, Twitter, WhatsApp, Facebook, Instagram dan Telegram segera mendaftarkan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Kalau tak lekas mendaftar pada hari ini, Kemenkominfo bakal memblokir para plat form besar tersebut.

Diketahui, pendaftaran PSE itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2022.

Merespon sikap tegas Kemenkominfo itu, anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mendukungnya.

“Kami mendukung sikap Kominfo yang telah kembali mengingatkan PSE Privat untuk segera melakukan pendaftaran,” kata Christina dalam keterangan persnya, Rabu (20/7/2022).

Menurut anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar ini, kewajiban pendaftaran terkait erat dengan upaya pemerintah memastikan PSE menjalankan kewajiban keamanan informasi dan pelindungan data pribadi pengguna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang mana penting untuk melindungi pengguna jasa mereka di Indonesia,” jelasnya.

Christina juga mengapresiasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sudah mendaftar. Dia mendorong yang belum agar segera melakukan pendaftaran.

“Hal ini penting untuk menunjukkan iktikad baik PSE yang walaupun didirikan menurut hukum negara lain atau berdomisili tetap di negara lain, tetapi notabene melakukan kegiatan usaha atau memberikan layanan di Indonesia,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban pendaftaran yang harus dilakukan 6 bulan sejak pelaksanaan perizinan berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) telah diatur jelas dalam Permenkominfo 10/2021 Tentang Perubahan atas Permenkominfo 5/2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang berdasarkan ketentuan deadlinenya jatuh pada Juli 2022.

“Dengan tenggat waktu 6 bulan tersebut dan proses pendaftaran yang mudah karena melalui online single submission (OSS), maka tidak cukup alasan bagi PSE untuk menunda melakukan pendaftaran,” tutupnya.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.