Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Golkar Desak Pemerintah agar Segera Meninjau Ulang RPJMN 2020 - 2024
  Nyoman Suardhika   04 Agustus 2022
Credit Photo / Jawa Pos

Kabargolkar.com - Legislator Senayan asal Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun desak pemerintah, agar segera meninjau ulang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024.

Menurut anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar itu, RPJMN 2020-2024 masih bersifat asimetris dan kurang membicarakan hal-hal yang strategis.

Padahal, anggota Komisi XI DPR ini menilai, industri tembakau semestinya ditempatkan pada fokus yang luas.

”Seharusnya RPJMN membicarakan bagaimana tembakau itu menjadi produk pertanian strategis, membicarakan bagaimana penerimaan cukai itu menopang sekitar Rp 200 triliun, dan memberikan dukungan yang sangat kuat terhadap penerimaan negara. Ingat, disaat kita mengalami kontraksi, pertumbuhan penerimaan cukai yang bisa mencapai 100 persen itu hanya di sektor penerimaan cukai tembakau,” kata Misbakhun dalam keterangan persnya, Rabu (3/8/2022).

Misbakhun mengungkapkan, kebijakan menaikkan harga rokok melalui sejumlah aturan terus terjadi hampir setiap tahunnya.

Mulai dari simplifikasi golongan, kenaikan harga jual eceran (HJE), hingga kenaikan cukai rokok.

Pemerintah memiliki harapan bahwa berbagai kebijakan yang diterapkan tersebut dapat mendukung tujuan pemerintah dalam menekan prevalensi perokok dewasa hingga 32,3 – 32,4 persen dan prevalensi perokok anak-anak dan remaja turun menjadi 8,8 – 8,9 persen pada 2021.

Menurut Misbakhun, fokus untuk pengendalian perokok anak ini tidak luput dicantumkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, dimana Pemerintah berkomitmen untuk mengendalikan konsumsi tembakau bagi perokok anak usia sekolah dan remaja sebesar 8,7 persen pada 5 tahun mendatang.

”RPJMN semestinya mengulas rencana strategis pembangunan nasional secara luas , bukan malah menempatkan industri tembakau pada fokus yang sempit,” tegas Misbakhun.

Mantan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan ini menginginkan RPJMN lebih obyektif. Terkait masalah kesehatan, misalnya. RPJMN semestinya tidak hanya sangat serius ketika membicarakan rokok sebagai penyebab sejumlah penyakit tidak menular.

”Seakan-akan rokok ini satu-satunya penyebab masalah kesehatan di Indonesia,” cetusnya.

Target untuk menurunkan prevalensi perokok yang tertuang dalam RPJMN ini seringkali dianggap tidak digunakan secara proporsional dan obyektif.

Sebagai contoh, mengacu pada RPJMN, terdapat dorongan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Rancangan perubahan atas PP 109/2012 itu oleh sebagian pihak dianggap diperlukan karena saat ini angka perokok anak dianggap masih tinggi.

"Karenanya, dibutuhkan aturan-aturan yang lebih ketat praktik kepada industri tembakau. Namun, data membuktikan bahwa tanpa adanya revisi atas PP 109/2012 angka prevalensi anak di Indonesia ternyata menurun," tutup Misbakhun.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.