Kabargolkar.com - Legislator Senayan asal Fraksi Partai Golkar Darul Siska mendesak pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), untuk segera membuat formulasi sederhana dalam menghitung dan menetapkan UMR (Upah Minimum Regional).
Perlu Anda ketahui, penetapan UMR bagi pekerja setiap tahunnya seringkali menimbulkan gejolak.
Hal ini diperburuk dengan lambannya daerah dalam mengaplikasikan besaran upah yang ditetapkan pada perusahaan yang berada di wilayah masing-masing.
"Nah, apa upaya yang dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja untuk memahamkan soal rumus-rumus tentang penetapan UMR itu kepada daerah-daerah sehingga ini tidak berlarut-larut di daerah,” ujar Darul Siska dalam keterangan persnya, Kamis (25/8/2022).
Terkait penetapan UMR, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar ini juga menyoroti besaran UMR yang berubah setiap tahunnya.
Anggota Komisi IX DPR ini menilai, dengan adanya fluktuasi setiap tahun, dapat memicu pergolakan apabila angka yang ditetapkan dirasa kurang oleh pekerja.
Ia juga menyinggung kondisi tersebut dapat mempengaruhi investasi asing di Indonesia, terutama akibat besaran upah yang berubah setiap tahunnya.
“Adakah upaya kita atau upaya Kementerian Ketenagakerjaan, tidak membuat setiap tahun UMR ini sensitif dan ini selalu saja (masalahnya) kalau upahnya agak kurang sedikit terus demo. Nah ini yang membuat perusahaan-perusahaan yang investasi di Indonesia itu rada ribet untuk menetapkan upah untuk orang-orang yang bekerja di perusahaannya," tegas Darul Siska.
"Saya kira perlu dicari formulasi yang mudah sehingga penetapan UMR ini tidak selalu sensitif dilakukan atau dihadapi oleh setiap pihak pada setiap tahun,” tutup Darul Siska.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, bahwa pihaknya telah memiliki layanan wagepedia yang merupakan sistem informasi pengupahan Indonesia.
Disampaikannya, dengan menggunakan sistem tersebut para pengusaha sudah bisa menghitung upah minimum di tahun 2023. Hal ini juga didasarkan pada perhitungan pertumbuhan ekonomi dan melihat inflasi yang terjadi.
“Sekarang ini kita berharap tidak ada gejolak seperti tahun-tahun sebelumnya karena kita sudah memiliki penetapan upah minimum berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja maupun peraturan pemerintah. Yang dibutuhkan sekarang adalah sosialisasi dan bimtek tentang cara menghitung. Kami punya Wagepedia sebenarnya, jadi tinggal template aja sekarang ini sangat mudah sebenarnya,” kata Ida.
Terkait dengan pengupahan, Ida juga menjelaskan bahwa Kemnaker juga sedang memasifkan sistem skala upah berbasis produktivitas pada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun sedangkan besaran UMR pada dasarnya ditujukan bagi pekerja baru. Sistem ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi peraturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.