2. Belanja dalam rangka kunjungan Presiden RDTL ke Labuan Bajo via Kupang yang semula sebesar Rp. 3,2 M dan direalisir sebesar Rp 1,4 M, dilakukan dalam keadaan mendesak dan atas arahan Pemerintah Pusat melalui Kementrian Luar Negeri. Banggar merekomendasikan agar belanja ini pun ditatausahakan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku dan diaudit secara khusus oleh BPK RI.
3. Dalam kaitan kerja sama Pemprov dengan Yayasan Bambu Lestari, yang ditindaklanjuti dengan PKS oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, banggar memberikan
beberapa catatan kritis sebagai berikut:
a. Kendati tujuan dan dampak kerjasama ini bermanfaat bagi masyarakat, namun landasan hukumnya diterbitkan tidak sinkron secara kronologis. MoU Gubernur dengan Yayasan Bambu Lestari dan PKS-nya oleh Dinas PMD dan Dinas LHK ditandatangani pada tanggal yang sama yaitu tanggal 24 Mei 2021, tapi
Pergubnya, yaitu Pergub No. 73 Tahun 2022, baru ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2022.
b. Pada PKS I, Tahun 2021, Dinas PMD, Yayasan Bambu Lestari sebagai lembaga NirLaba justru mendapatkan biaya administrasi sebesar Rp 900.000.000,- selain biaya TOT sebesar Rp 124 juta lebih.
c. Pada PKS II Tahun 2022, Dinas PMD menyiapkan dana Rp 6,2 M untuk kerja sama dengan Yayasan Bambu Lestari dalam bentuk swakelola yang Hak dan Kewajiban para Pihak diatur tersendiri dalam bentuk Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang naskah KAK-nya belum diserahkan kepada Badan Anggaran. Dinas PMD juga menyiapkan 2,5 juta anakan bambu pada Tahun 2022, tetapi Dinas PMD tidak menyiapkan dana untuk biaya pengangkutan dan penanaman.
d. Dana murni Tahun Anggaran 2022 dalam rangka pengembangan bambu disediakan pada Dinas PMD sebesar Rp. 14 M lebih yang kemudian dijabarkan pemanfaatannya melalui Pergub Perubahan Nomor 56 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan dilakukan pergeseran dana dari Dinas PMD ke Dinas LHK sebesar Rp 3 M lebih yang oleh Dinas LHK dihibahkan kepada Yayasan Bambu Lestari tanpa landasan hukum, karena tidak diatur baik dalam Naskah Kerjasama Pemprov NTT dengan Yayasan Bambu Lestari maupun dalam PKS Dinas LHK dengan
Yayasan Bambu Lestari. Dana hibah ini akan digunakan untuk biaya pengangkutan dan penanaman bibit bambu yang disiapkan oleh Dinas PMD. Dana biaya pengangkutan dan penanaman bibit bambu sebesar Rp 3 M lebih kalau tetap pada Dinas PMD maka tak mungkin dihibahkan ke Yayasan Bambu Lestari karena konstruksi PKS- nya, SWAKELOLA. Jadi pergeseran anggaran ke Dinas LHK untuk membuka peluang pemberian hibah kepada Yayasan Bambu Lestari karena obyek kegiatan pada Dinas PMD dan Dinas LHK sama.
e. Banggar merekomendasikan agar dilakukan audit dengan tujuan tertentu oleh BPK untuk membuat segala sesuatu yang berkaitan dengan Yayasan Bambu Lestari menjadi jelas. Banggar juga merekomendasikan agar kerja sama dengan Yayasan Bambu Lestari ditinjau kembali. Sisa dana hibah kepada Yayasan Bambu Lestari sebesar Rp 1 M lebih supaya diberi tanda bintang sampai selesainya audit dengan tujuan tertentu tersebut di atas.
4. Dalam kaitan dengan pemanfaatan dana Pinjaman PEN di luar tujuan seperti diatur