Pembiayaan Daerah
FPG menilai, penerimaan pembiayaan yang terdiri dari besaran SILPA yaitu sisa kas di kas daerah, sisa kas di bendahara pengeluaran dan sumber penerimaan pembiayaan lain, harus mendapat perhatian serius dari seluruh SKPD agar tidak terkesan adanya pengabaian untuk tidak merencanakan secara efisien, efektif dan ekonomis bagi penerimaan pembiayaan sesuai ketentuan.
“Terkait Pengeluaran Pembiayaan untuk penyertaan modal, penyediaan dana cadangan Pilkada tahun 2024 atau untuk membiayai kegiatan luncuran dan prioritas daerah serta sangat mendesak, FPG berpendapat bahwa pengeluaran pembiayaan tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan, serta penggunaannya harus sesuai kebutuhan. Bahkan harus menghindari sasaran yang bertujuan destruktif. Penekanan FPG terhadap alokasi anggaran, dana cadangan Pilkada senilai Rp15.000.000.000 sebelum digunakan perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah,” FPG mengingatkan.