Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Golkar Sesalkan Peredaran Obat Ilegal Makin Marak di Online
  Nyoman Suardhika   11 November 2022
Gredit Photo / Tribunnews

Kabargolkar.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Saniatul Lativa menyoroti, belum adanya aturan yang mengatur pengawasan obat dan makanan.

Hal tersebut, menurut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini, membuat kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terbatas dalam melakukan penyelidikan terhadap beberapa kasus peredaran obat ilegal.

Oleh sebab itu, Saniatul mengatakan, RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (Waspom) sangat penting dalam mengatur berbagai hal.

"Setidaknya ada tiga hal yang dapat disoroti terkait belum adanya aturan tersebut. Diantaranya, yang pertama adalah banyaknya masyarakat yang memperjualbelikan obat tanpa memenuhi aturan yang sudah ditentukan oleh BPOM. Kedua, belum adanya aturan tersebut dapat merugikan masyarakat awam yang dengan mudah percaya akan sesuatu produk obat apalagi dengan adanya jual beli melalui online," kata Saniatul dalam keterangan persnya, Kamis (10/11/2022).

Kemudian, ketiga, lanjut dia, tanpa adanya RUU Waspom ini akan merugikan masyarakat awam.

Apalagi pada pandemi Covid-19 kemarin belum ada obat tetapi banyak penjual online yang mengatakan bahwa ini adalah obat Covid-19.

"Padahal pada saat itu belum ada obat Covid-19 yang dikeluarkan," ujarnya.

Tak sampai disitu, ia mengungkapkan, adanya aturan mengenai pengawasan obat dan makanan nantinya diharapkan dapat mencegah peredaran obat secara ilegal, baik langsung maupun secara online yang luput dari pengawasan BPOM.

Selain itu, RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan tersebut juga dirasa dapat mendorong terciptanya produk dalam negeri yang berkualitas.

"Untuk menciptakan produk dalam negeri yang berkualitas, membutuhkan suatu landasan hukum agar dapat mengurangi peredaran obat secara ilegal di masyarakat dan juga memberikan efek jera bagi peredaran obat ilegal. Tentunya dengan RUU ini kita harapkan hal-hal yang seperti itu tidak terjadi lagi," tutupnya.

Sebelumnya diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) bakal mengumumkan kembali dua perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik atau CPOB, khususnya pada obat sirup. Salah satu industri farmasi yang melanggar tersebut beralamat di Depok, Jawa Barat.

"Jadi akan kami akan umumkan tambahan industri farmasi yang juga tidak memenuhi ketentuan, ada tambahan, dua ya," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR, Selasa (8/11/2022) kemarin.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.