Kabargolkar.com - Maraknya peredaran obat ilegal yang diperjual-belikan secara online maupun offline, membuat Komisi IX DPR RI harus bekerja lebih ekstra dalam merancang Rancangan Undang-Undang Pengawas Obat dan Makanan (RUU POM).
Tak hanya itu, Komisi IX DPR juga ingin menguatkan Balai POM, untuk bisa menindak praktik pembuatan hingga penjualan obat ilegal tersebut.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, pihaknya sampai melakukan studi lapangan ke Belanda dan Italia, demi bisa menciptakan RUU POM yang kompeten.
"Sebenarnya RUU POM ini sudah di bahas pada periode lalu, sayangnya ternyata tidak disetujui. Jadi saat ini program baru baru masuk lagi di prolegnas (program legislasi nasional), jadi bahas dari awal lagi RUU POM ini," kata pria yang akrab disapa Melki ini, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Dalam kunjugannya ke Belanda dan Italia, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar ini mengungkapkan, jika kedua negara tersebut adalah pihak pengawas obat dan makanan di eropa.
"Tim Panja RUU POM (Komisi IX DPR), kita sudah ke Belanda dan Italia. Belanda itu pengawasan obat di eropa, sedangkan Italia itu pengawas makanan. Itu bisa jadi contoh buat kita," ucap Melki.
Oleh sebab itu, Ketua DPD Golkar NTT ini berharap, RUU POM ini bisa segera di paripurna dan selanjutnya diserahkan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani.
"Saat ini di Komisi IX DPR sudah ajukan RUU POM ke Baleg untuk di harmonisasi. Nantinya kita ajukan ke Bamus (Badan Musyawarah) DPR untik bisa jadwalkan, mudah-mudahan periode ini bisa lolos, kurang lebih 30 hari di Baleg," harap Melki.
"Semoga bisa di paripurna dan bisa kirim surat ke presiden, dan kemudian bahas dengan kementerian terkait," sambungnya.
Tak sampai disitu, Melki menuturkan, Balai POM dalam kinerjanya harus mampu mengawasi peredaran, mutu dan khasiat dari makanan, minuman, kosmetik hingga obat tradisional.
"Pengawasan ini kita dorong mulai dari pre-market, Balai pom tingkat pusat bisa lakukan proses pengujian, bagaimana ini di produksi. Dan sampai proses di distribusi hingga digunakan, itu tugas Balai POM, harus digariskan dari undang undang ini," tutur Melki.
Lebih lanjut, Melki menegaskan, banyak obat-obatan yang menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada anak (GGAPA), lantaran importasi bahan baku tak ditangani oleh Balai POM.
"Jadi importasi lihat, bahan baku cek. Itu harus mampu dilakukan Balai POM pusat. Dorong penguatan penguasaan obat oleh Balai POM pusat dan daerah. Harus diakui Balai POM bergeraknya tak seperti yang kita bayangkan, karena fungsi pengawasan dan penindalan bukan di mereka," tegas
"Mereka harus kerjasama yang lain jika mau menindak. Ini harus kita atur, Balai POM harus diberikan kewenangan untuk menindak dan harus diberikan ruang ke mereka," tutup Melki.