Kabargolkar.com - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diharapkan memiliki kewenangan independen dan berjarak dengan kekuasaan. Ukuran berjaraknya itu lebih kepada persoalan independensi LPS.
"Kita ingin jarak dalam urusan independensi. Ketika anggaran ini disetujui oleh pemerintah, berartikan ini anggaran operasional bukan anggaran di luar operasional," kata Misbakhun dari pantuan Akurat.Co dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XI DPR dengan LPS, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Terkhusus anggaran nonoperasional, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar ini meminta pihak LPS untuk segera merumuskan ulang aturan pelaksanaannya.
"Bagaimana protokolnya nanti. Soal perlunya LPS memiliki kantor-kantor di daerah, yang pertama melakukan koordinasi dengan OJK dengan BI (Bank Indonesia)," ucap Misbakhun.
Dengan begitu, kata Sekjen DEPINAS SOKSI, pihak LPS akan tahu sentra-sentra keuangan di daerah yang mampu memberikan dampak keuangan sampai di tingkat pusat.
"Nah ini, secara keorganisasian perlu disusun ulang. Segera (LPS) menyiapkan infrastruktur itu. Ini tugas sangat mulia, berat, tidak ringan, tapi ini akan menjadi platform landasan LPS kedepan dalam melangkah," ungkap Misbakhun.
Menurut Misbakhun, hadirnya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) akan membuat secara total merubah budaya kerja LPS.
"Apalagi anggarannya mesti disetujui oleh Kementerian Keuangan. Padahal kita harapkan, LPS dengan kewenangan yang baru itu berjarak dengan kekuasaan," jelas Misbakhun.
"Kapan OJK melepas bank dalam pengawasan, kemudian informasi diberikan kepasa LPS, lalu kapan informasi itu diberikan early warning kepada bank central, inilah yang perlu di detailkan," sambungnya.
Tak sampai disitu, Misbakhun juga menyoroti persoalan kewenangan baru LPS dalam persoalan asuransi.
"Itu harus dilakukan dengan benar, mitigasi transisinya, kemudian asuransi seperti apa, kemudian menyiapkan kelembagaan juga penting," harap Misbakhun.
"Karena posisi dewan eksekutif dan komisioner ini akan berakhir dan akan menjadi 7 komisioner. Yaitu, dengan posisi ketua, wakil ketua, bidang perbankan dan asuransi. Ada 3 yang terlibat, yaitu pemeritah, BI dan OJK," lanjutnya.
Oleh karena itu, Misbakhun mengimbau LPS untuk sesegera mungkin melakukan diskusi dengan pemerintah dan minta akselerasinya kepada Komisi XI DPR.
"Karena resiko ini ingin kita minimalisir dampaknya kepada masyarakat dan juga negara untik membangun kredibilas sektor keuangan. Dan membanfun sektor kepercayaan pada lembaga keuanfan itu sendiri," tutup Misbakhun. (akurat.co)