Kabargolkar.com - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun terus berjuang memerangi pinjaman online (pinjol) ilegal, dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat Indonesia.
Meski di tengah guyuran hujan di lereng Bromo, tak menyurutkan langka anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar ini, untuk memberantas pinjol-pinjol ilegal tersebut.
Dengan menggandeng pihak Otorita Jasa Keuangan (OJK), Sekjen DEPINAS SOKSI ini menyosialisasikan literasi keuangan kepada kepada warga di Kecamatan Lumbang dan Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, tentang bahayanya pinjol ilegal tersebut.
“OJK ini bukan Ojek, melainkan Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga yang mengawasi dan memberikan ijin kepada seluruh Bank maupun koperasi dan semua hal yang kaitannya dengan transaksi keuangan, termasuk pinjam meminjam uang di Bank. Jadi bapak ibu mendapatkan tawaran pinjaman baik melalui handphone maupun ditawari oleh orang, pastikan dulu kalau mereka terdaftar di OJK," kata Misbakhun dalam keterangan persnya, Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (12/2/2023).
Dalam acara yang dihadiri ratusan peserta itu, Misbakhun menghimbau agar masyarakat berhati-hati memberikan data pribadi ke orang lain.
Misbakhun menegaskan, jika data pribadi jatuh ke tangan yang salah dan tersebar luas di dunia digital, akan berpeluang dimanfaatkan oleh orang-orang tidak bertanggungjawab.
“Di era digitalisasi saat ini, bapak ibu harus berhati-hati dalam memberikan data pribadi bapak ibu kepada orang lain. Karena data pribadi tersebut dapat dimanfaatkan dan diolah oleh orang lain untuk dijual ke oknum-oknum tidak bertanggung jawab," tegas Misbakhun.
"Data pribadi saat ini sangat berharga, maka bapak ibu patut berhati-hati Ketika ada saudara atau orang lain meminjam data pribadi bapak ibu. Khawatirnya nanti datanya dipinjam, terus kemudian disalahgunakan untuk pinjaman online illegal.” tutup Misbakhun.
Ditempat yang sama, hal senada juga diungkapkan oleh Sugiarto Kasmuri selaku Kepala OJK Kantor Malang. Ia mengatakan, saat ini banyak sekali tawaran pinjol yang menggiurkan masyarakat.
Bahkan, tawaran tersebut bisa dapat diakses dengan mudah yakni hanya memerlukan smartphone atau HP tanpa harus menjalani proses verifikasi data.
Oleh sebab itu, Sugiarto menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati Ketika mendapatkan tawaran pinjaman dari orang lain. Karena nantinya, bunga yang dikenakan kepada peminjam akan berkali-kali lipat hingga membuat peminjam tidak bisa membayar hutang tersebut.
“Hati-hati kalau bapak Ibu sekalian Ketika ingin melakukan pinjaman online, karena standar yang diterapkan jauh sekali dengan aturan yang ditetapkan oleh OJK. Jadi bunga yang dikenakan oleh pinjol illegal tersebut bisa sangat tinggi dan berkali-kali lipat, hingga bapak ibu nantinya tidak bisa membayar cicilan tersebut," tutup Sugiarto.