Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Begini Tanggapan Legislator Golkar Komisi XI DPR Atas Pengalaman Soimah Didatangi Pegawai Pajak
  Nyoman Suardhika   11 April 2023
Gredit Photo / Jawapos

Kabargolkar.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun buka suara, menanggapi pengalaman artis Soimah yang menceritakan didatangi pegawai pajak bersama debt collector.

Anggota Komisi XI DPR ini merasa setuju dengan apa akun Twitter @interupzi, terkait Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) soal kerahasiaan data wajib pajak.

Data wajib pajak Soimah tersebut, juga diumbar ke media oleh Stafsus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo. Berdasarkan cuitan @interupzi, data-data Soimah hanya bisa diakses oleh pegawai pajak yang diberikan delegasi kewenangan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak.

Legislator Golkar asal Pasuruan ini mengungkapkan, tidak semua orang bisa mengakses data wajib pajak yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Apalagi jika data wajib pajak tersebut disampaikan ke publik secara terbuka dalam rangka kepentingan apapun. 

“Ini bisa menjadi preseden penegakan aturan Pasal 34 UU KUP soal menjaga kerahasiaan pajak,” kata Misbakhun dikutip dari akun Twitternya @MMisbakhun, Senin (10/4/2023).

Kendati demikian, kata Misbakhun, permasalahannya pelanggaran atas Pasal 34 UU KUP tersebut adalah bersifat delik aduan. "Dalam hal kasus dibukanya data pajak Soimah ke media oleh Stafsus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo ke media, maka itu bisa diadukan ke aparat penegak hukum," ucap Misbakhun.

Rujukan laporannya berdasarkan hak yang diberikan pada wajib pajak sesuai pasal 41 (3) UU KUP. Misbakhun menjelaskan, terdapat 2 pelanggaraan yang diatur di pasal 41 UU KUP.

"Kalau pelanggaran atas menjaga kerahasiaan wajib pajak itu dilakuan tanpa sengaja maka hukumannya adalah 1 tahun dan denda Rp25 juta (ayat 1). Bila pelanggaran menjaga kerahasiaan wajib pajak itu dilakukan dengan sengaja, maka hukumannya 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta (ayat 2)," jelas Misbakhun.

Sebagai delik aduan, apabila Soimah merasakan data pajak telah dilanggar kerahasiaannya maka bisa melakukan pengaduan kepada polisi untuk melaporkan haknya yang dijamin oleh UU.

“Selanjutnya polisi dengan kewenangan penyelidikan dan penyidikan yang dimiliki melakukan proses awal atas dugaan adanya pelanggaran atas hak seseorang yang dijamin oleh UU. Apakah memenuhi unsur pelanggaran menjaga kerahasiaan tersebut?," tutup Misbakhun.

Sebelumnya, Soimah menyampaikannya, dia sering berada di Jakarta karena pekerjaannya. Tetapi, alamat rumah di KTP berada di rumah mertuanya. 

"Bapak itu selalu dapat surat (dari pajak). Bapak kan kepikiran," ujar Soimah dalam video di kanal YouTube mojokdotco pada 5 April 2023.

Soimah lalu menenangkan bapak mertuanya dengan mengatakan tidak ada masalah apa-apa. Lantas, datanglah pegawai pajak.

"Akhirnya datang itu orang pajak ke tempat kakak saya, bawa debt collector gebrak meja. Serius. Bawa dua (debt collector)," beber Soimah.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.