Kang Ace Ajak Santri Konsisten Merawat dan Menjaga Keutuhan NKRI
Oleh Irman · · Kabar Parlemen
"Jangan sampai negara lupa terhadap pesantren padahal yang mendirikan negara ini salah satunya adalah para ulama dari pesantren," ungkapnya.
Ia mengatakan pesantren telah lama mengajarkan penghormatan terhadap perbedaan pendapat. Hal itu bisa menjadi dasar untuk menjaga keberagaman dalam rangka menjaga negara kesatuan Indonesia.
"Contoh mengajarkan perbedaan pandangan di lingkungan pesantren misalnya, dalam kitab-kitab yang diajarkan selalu ada istilah 'kama qola' (seperti yang dikatakan) atau waqila (dan seseorang mengatakan) dan lain-lain," ujar Kang Ace.
Ia kemudian mengutip cendekiawan Islam, Al-Mawardi dalam bukunya Al-Ahkam al-Sultaniyyah, tentang pentingnya merawat kebangsaan tersebut. Bahwa politik kaum santri itu adalah dalam kerangka 'Tasharruful imam alar ra'iyyah manuthun bil maslahah'. Bahwa kepemimpinan atau politik itu harus semata-mata dalam rangka pelayanan yang berlandaskan kepada kemaslahatan bersama (umum).
"Bahwa politik yang dimaksudkan adalah sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian, dengan mengutamakan kepentingan umum (maslahah). Ini mencerminkan ide bahwa kepemimpinan politik seharusnya dilakukan dengan tujuan memajukan kemaslahatan bersama, bukan hanya berfokus pada kepentingan pribadi atau golongan tertentu," ujarnya.
Kang Ace mengatakan bahwa pesantren memiliki tujuan antara lain meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan warga negara dan kesejahteraan sosial masyarakat. Hal itu sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Menurut catatannya, jumlah pesantren di Indonesia mencapai 39.043 dengan jumlah santri mencapai 4,08 juta orang. Sementara jumlah pesantren di Jabar sebanyak 12.121 atau tertinggi se-Indonesia, sehingga untuk itu UU Pesantren menjadi sangat dibutuhkan.
"Melalui UU Pesantren, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional. UU Pesantren memberikan landasan hukum bagi rekognisi terhadap peran Pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.