Kabargolkar.com - Komisi VI DPR RI menyetujui Protokol Perubahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile untuk Penggabungan Ketentuan-Ketentuan Perdagangan Jasa dilakukan melalui Peraturan Presiden.
“Untuk CEPA Chile ini kita setujui dengan Perpres ratifikasi adendumnya dan Pak Menteri bisa langsung memproses ini ke Sekretaris Negara,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji, saat memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2023).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam rapat tersebut menjelaskan, penandatanganan IC-CEPA terkait perdagangan jasa telah dilakukan pada 14 Desember 2017 lalu. Pengesahan IC-CEPA melalui Perpres No 11 Tahun 2019 kemudian berlaku resmi untuk kedua negara pada 10 Agustus 2019. Kemudian pada akhir 2020 perundingan IC-CEPA bidang perdagangan jasa kembali dilakukan.
Pasca kerja sama tersebut, total nilai perdagangan Indonesia dan Chile tumbuh 112 persen dan utilisasi Surat Keterangan Asal Barang (SKA) dengan form IC-CEPA naik kurang lebih 11 kali lipat. Protokol Perubahan IC-CEPA ditargetkan dapat diratifikasi pada akhir 2023 dengan target implementasi pada 2024.